DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK SECARA BERSAMA-SAMA

SEO, Ika Jiswibot (2023) DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK SECARA BERSAMA-SAMA. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER.pdf

Download (593kB)
[img] Text
02. INTISARI.pdf

Download (69kB)
[img] Text
03. BAB 1.pdf

Download (268kB)
[img] Text
04. BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (229kB)
[img] Text
05. BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (68kB)
[img] Text
06. BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (413kB)
[img] Text
07. BAB 5.pdf

Download (76kB)
[img] Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (58kB)

Abstract

Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif . sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar, Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif, Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa: Motif tindak pidana pemalsuan akta otentik adalah: Menguntungkan diri sendiri Melakukan pelunasan piutang. Modus tindak pidana pemalsuan akta otentik adalah: Pelaku memakai nama palsu. Pelaku membuat sertifikat palsu untuk meminjam uang kepada korban. Pelaku membuat surat keterangan tanah. Pelaku melakukan penarikan uang melalui rekening milik lembaga serikat pengembang swadaya masyarakat. Pelaku membuat sertifikat palsu. Pelaku membuat dokumen palsu. Akibat Hukum terhadap pelaku dan korban tindak pidana pemalsuan akta otentik adalah: pelaku dikenakan penahanan, Pelaku di pidana penjara, Membebankan kepada tedakwa membayar biaya perkara. pada kesimpulan tersebut saran penulis adalah: Aparat penegak hukum di indonesia sebaiknya lebih tegas dalam memberikan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan akta otentik. Karena itu aparat penegak hukum harus lebih memperhatikan lagi undang – undang terkait Pemalsuanakta otentik dalam Pasal 264 ayat (2) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Diharapkan kepada pemerintah untuk lebih banyak membuka lapangan pekerjaan agar dapat mengurangi terjadinya tindak pidana pemalsuan akta otentik.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Motif, Modus, Akibat Hukum Pemalsuan, Akta Otentik.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 17 Jun 2023 02:12
Last Modified: 17 Jun 2023 02:12
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/2580

Actions (login required)

View Item View Item