THERIK, Helmi Hezron (2023) DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER.pdf Download (460kB) |
![]() |
Text
02. INTISARI.pdf Download (69kB) |
![]() |
Text
03. BAB 1.pdf Download (188kB) |
![]() |
Text
04. BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (285kB) |
![]() |
Text
05. BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (66kB) |
![]() |
Text
06. BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (410kB) |
![]() |
Text
07. BAB 5.pdf Download (57kB) |
![]() |
Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (59kB) |
Abstract
Rumusan masalah 1). Bagaimana motif terjadinya tindak pidana penjualan kosmetik ilegal? 2). Bagaimana modus pelaku tindak pidana penjual kosmetik illegal ? 3) Bagaimana akibat hukum bagi pelaku tindak pidana penjual kosmetik illegal ? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui; 1). Motif terjadinya tindak pidana penjualan kosmetik illegal ? 2). Modus pelaku tindak pidana penjual kosmetik ilegal 3) Akibat hukum bagi pelaku tindak pidana penjual kosmetik ilegal. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu untuk mendeskripsikan motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik ilegal. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun variabel dalam penelitian ini adalah variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif, modus dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana peredaran kosmetik ilegal, sedangkan variabel terikat yaitu dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terhadap tindak pidana peredaran kosmetik ilegal. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan Hasil penelitian ini, menunjukan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik ilegal adalah; 1) Motif terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik ilegal yaitu; a) Untuk mendapatkan keuntungan dan b) Karena ada permintaan konsumen. 2) Modus terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik ilegal yaitu; a) Terdakwa memebeli kosmetik dengan harga murah b) Terdakwa mempromosikan kosmetik illegal ditokonya c) Terdakwa meyakinkan pembeli bahwa kosmetik yang dijaul legal d) Terdakwa menjual kosmetik dengan harga melebhi harga pembelian 3) Akibat hukum terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik ilegal yaitu; a) Terdakwa ditahan b) Terdakwa di pidana penjara dan didenda serta dibebankan membayar biaya perkara
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Motif, Modus Akibat Hukum, Peredaran Kosmetik Ilegal |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 14 Jun 2023 04:00 |
Last Modified: | 14 Jun 2023 04:00 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/2491 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |