MASTARAM, Lurensia H.E (2022) DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN BARANG IMPOR YANG TIDAK TERCANTUM DALAM MANIFEST. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER.pdf Download (595kB) |
![]() |
Text
02. INTISARI.pdf Download (129kB) |
![]() |
Text
03. BAB I.pdf Download (313kB) |
![]() |
Text
04. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (273kB) |
![]() |
Text
05. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (146kB) |
![]() |
Text
06. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (482kB) |
![]() |
Text
07. BAB V.pdf Download (89kB) |
![]() |
Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (91kB) |
Abstract
Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes ? 2) Bagaimana akibat hukum terjadinya tindak pidana pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes terhadap pelaku, Negara dan barang bukti ? Tujuan penelitian adalah : 1) Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. 2) Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes terhadap pelaku, Negara dan barang bukti. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dan akibat hukum tindak pidana pengangkutan barang impor tanpa manifest terhadap pelaku, Negara dan barang bukti. Dan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan tentang tindak pidana pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifest. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi faktor penyabab terjadinya tindak pidana pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifest adalah : 1) terdakwa memperoleh upah 2) terdakwa melakukan kelalaian dan kesengajaan 3) terdakwa diperintah oleh pemilik kapal 4) terdakwa membentu teman. Akibat hukum terjadinya tindak pidana pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifest adalah : 1) Terhadap Pelaku : Pelaku di tahan, Pelaku di pidana penjara dan membayar denda, dan Pelaku membayar biaya perkara. 2) Terhadap Negara yaitu Negara mengalami kerugian. 3) Terhadap Barang Bukti : Barang bukti dikembalikan kepada terdakwa dan pemilik, Dikembalikan Kepada Penuntut Umum, Dirampas Negara untuk dimusnahkan dan Dikembalikan ke Negara Timor Leste. Saran, kepada nahkoda kapal untuk tidak mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest agar tidak dikenakan sanksi dan tidak menjadi acuan kejahatan bagi nahkoda-nahkoda lainnya. Kepada pemerintah dan penegak hukum untuk tetap mensosialisasikan aturan tentang kepabeanan khususnya tentang pengangkutan barang yang tidak tercantum dalam manifest untuk memberantas pelaku-pelaku tindak pidana kepabeanan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Pengangkutan, Manifest |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 16 Jun 2023 05:26 |
Last Modified: | 16 Jun 2023 05:26 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/2484 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |