LOGO, Putri Anggraini Desmoni (2023) DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN PUSKESMAS TANGGABA. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER.pdf Download (461kB) |
![]() |
Text
02. INTISARI.pdf Download (37kB) |
![]() |
Text
03. BAB 1.pdf Download (191kB) |
![]() |
Text
03. BAB 1.pdf Download (191kB) |
![]() |
Text
04. BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (120kB) |
![]() |
Text
05. BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (19kB) |
![]() |
Text
06. BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (782kB) |
![]() |
Text
07. BAB 5.pdf Download (10kB) |
![]() |
Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (35kB) |
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana motif terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Tanggaba? (2) Bagaimanakah modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Tanggaba? (3) Bagaimana akibat hukum terhadap kerugian negera dan pelaku? Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Tanggaba. (2) Untuk mengetahui modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Tanggaba. (3) Untuk mengetahui akibat hukum terhadap kerugian negera dan pelaku. Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskriptif” dan berjenis “Normatif”. Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini antara lain sebagai berikut: 1. Motif Motif terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas Tanggaba adalah: (a) Faktor ekonomi dan (b) Untuk memperkaya diri. 2. Modus terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas Tanggaba adalah: (a) Pejabat Pembuat Komitmen CV. Siska lalai dalam melakukan tugas dan kewenangan; (b) Kontraktor pelaksana CV. SISKA lalai dalam melakukan pekerjaan sesuai kontrak dalam mengerjakan pekerjaan Puskesmas Tanggaba; dan (c) Konsultan pengawas CV. Karya Putra Yuda lalai dalam melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan. 3. Akibat hukum terhadap kerugian negara dan pelaku: (a) Akibat hukum terhadap kerugian negara adalah terdakwa dipidana membayar uang pengganti kerugian keuangan negara. (b) Akibat hukum terhadap pelaku adalah: (1) Pelaku dikenai pidana penjara; (2) Pelaku dikenai pidana denda; dan (3) Pelaku membayar biaya perkara. Adapun saran dari penulis terhadap konteks permasalahan penelitian ini sebagai berikut: (1) Diharapkan penegak hukum dapat mencermati faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana korupsi; Diharapkan pihak pemerintah dalam menentukan dan memverifikasi suatu perusahan Kontraktor maupun Konsultan Pengawas lebih tegas dan teliti sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara; dan (2) Diharapkan penegak hukum lebih tegas mengambil suatu hukuman agar dapt mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak, Pidana, Korupsi |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 16 Jun 2023 00:26 |
Last Modified: | 16 Jun 2023 00:26 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/2467 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |