NDUN, Yufri Medeltius (2023) DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP KAUM DISABILITAS. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
1. HALAMAN SAMPUL-DAFTAR ISI.pdf Download (496kB) |
![]() |
Text
2. INTISARI.pdf Download (92kB) |
![]() |
Text
3. BAB I.pdf Download (771kB) |
![]() |
Text
4. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (713kB) |
![]() |
Text
5. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (519kB) |
![]() |
Text
6. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (626kB) |
![]() |
Text
7. BAB V.pdf Download (512kB) |
![]() |
Text
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (613kB) |
Abstract
Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui dan menjelaskan Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi dan Kasasi menjatuhkan putusan bebas kepada pelaku tindak pidana perkosaan terhadap kaum disabilitas. Penelitian ini bersifat Deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Normatif. Variabel Bebas dalam penelitian ini adalah pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan, sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi dan Kasasi menjatuhkan putusan bebas kepada pelaku tindak pidana perkosaan terhadap kaum disabilitas. Sedangkan variabel Terikat dalam penelitian ini adalah putusan Pengadilan terkait tindak pidana perkosaan terhadap kaum disabilitas. Berdasarkan hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ketiga, maka penulis menarik kesimpulan bahwa alasan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi dan Kasasi menjatuhkan putusan bebas: 1. Alasan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perkosaan terhadap kaum disabilitas karena: a.Dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum yang telah terbukti yang menyatakan terdakwa Efendi terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan persetubuhan diluar perkawinan dengan seorang perempuan yang diketahuinya sedang berada dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya” melanggar pasal 286 KUHP. b. Pertimbangan Hakim terhadap unsur tindak pidana yang telah terbukti dalam pasal 286 KUHP. c. Pertimbangan Hakim terhadap hal-hal yang memberatkan terdakwa. 2. Alasan Hakim Pengadilan Tinggi memutus bebas terhadap pelaku tindak pidana perkosaan terhadap kaum disabilitas disebabkan karena: a. Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama. b. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh JPU. 3. Alasan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penutut Umum disebabkan karena: a. Mahkamah Agung sependapat dengan Majelis Hakim tingkat banding. b. Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dalam menerapkan hukum. c. Majelis Hakim Tingkat banding dipandang benar dalam menerapkan hukum. d. Putusan judex factie Tingkat Banding dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan Undang-Undang, maka permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum ditolak.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Putusan Hakim, Perkosaan, Kaum Disabilitas. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 17 Jun 2023 04:20 |
Last Modified: | 17 Jun 2023 04:20 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/2434 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |