PEREIRA, Krispianus (2022) ANALISIS YURIDIS PENGGABUNGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (56kB) |
![]() |
Text
BAB 1.pdf Download (114kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (140kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (84kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (165kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (70kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (90kB) |
Abstract
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1. Mengapa terjadi penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, 2. Bagaimanakah penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terjadinya penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dan penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Sifat Penelitian ini adalah, “Deskripsi, mengguraikan permasalahan yang berkaitan dengan penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dan jenis penelitian adalah, “ Normatif, suatu putusan pengadilan tentang penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Variabel dalam penelitian ini adalah, “Variabel bebas adalah, alasan terjadinya penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Variabel terikat adalah, tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sumber data yang digunakan adalah, bahan hukum primer yang terdiri dari bahan hukum yang mengikat seperti putusan-putusan pengadilan. Putusan pengadilan Nomor 53/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst, Putusan Nomor 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI, Putusan Pengadilan Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015, Putusan pengadilan Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018, Putusan Pengadilan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Putusan Pengadilan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. Bahan hukum sekunder adalah, yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, misalnya rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, dan hukum tersier adalah, yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, misalnya kamus, ensiklopedia. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan terjadi penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, a). Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, b). Uang suap merupakan hasil kejahatan, dan Penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang adalah, Ancaman pidana pokok yang paling berat. Saran penulis terhadap penelitian ini adalah diharapkan para penegak hukum dapat memberantas lebih banyak lagi kasus tindak pidana korupsi penyuapan, dan diharapkan para penegak hukum dapat memberantas lebih banyak lagi kasus tindak pidana pencucian uang.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penggabungan Tindak Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 30 Jan 2023 03:44 |
Last Modified: | 30 Jan 2023 03:44 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/1742 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |