HANING, Heni Alifan (2022) ANALISIS PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 ATAS KARYAWAN TETAP PADA KSP KOPDIT SWASTISARI KUPANG. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (56kB) |
![]() |
Text
BAB 1.pdf Download (114kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (140kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (84kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (165kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (70kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (90kB) |
Abstract
Sebagai salah satu sumber penerimaan penting bagi negara, pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Pajak memiliki peran yang sangat vital dalam sebuah negara. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sarna melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Undang-Undang Pajak yang berlaku di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000 dan perubahan terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang kini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101-PMK.010-2016 dilakukan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pajak yang berlaku bagi karyawan adalah pajak penghasilan pasal 21, dalam perhitungan pajak penghasilan pasal 21 karyawan biasanya akan dilakukan oleh perusahaan tempat karyawan tersebut karyawan bekerja. Pajak penghasilan pasal 21 merupakan salah satu pajak langsung yang dipungut oleh pemerintah pusat atau merupakan pajak Negara yang berasal dari pendapatan rakyat. Perhitungan pajak penghasilan merupakan perhitungan atas pajak penghasilan yang dimana formula perhitungannya telah diatur di dalam peraturan perpajakan yang berlaku saat ini. Setelah perhitungan pajak penghasilan dilakukan, maka perusahaan melakukan pemotongan pajak penghasilan. Pemotongan pajak penghasilan dilakukan sesuai perhitungan jumlah pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan karyawan yang bekerja di perusahaan. Penyetoran pajak penghasilan dilakukan setiap akhir tahun pajak masa dan peraturan penyetoran juga terdapat dalam peraturan perpajakan. Penyetoran pajak dilakukan di bank atau di kantor pos, yang dimana akan diberikan bukti tanda pembayaran Pajak Pengahasilan Pasal 21. Setelah penyetoran pajak dilakukan, maka dilakukanlah pelaporan pajak yang merupakan pelaporan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan tersebut terdaftar atas selesainya melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21. Pajak yang berlaku bagi karyawan adalah Pajak Penghasilan Pasal 21, dalam hal perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan, biasanya akan dilakukan oleh perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja. Selain self assessment, juga dikembangkan withholding tax system yaitu sistem yang mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemungutan dan pemotongan atas pajaknya pihak lain. Dengan sistem ini, pemerintah akan dengan mudah untuk mengumpulkan pajak tanpa memerlukan upah dan biaya yang besar. Penelitian ini di KSP Kopdit Swastisari Kupang yang bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji karyawan tetap jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data sehingga memberikan gambaran yang lengkap dalam rangkap menjawab masalah penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan (1) perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas karyawan tetap KSP Kopdit Swastisari sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas karyawan tetap KSP Kopdit Swastisari sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Penyetoran pajak oleh KSP Kopdit Swastisari dilakukan di Bank BNI kantor cabang unit Kupang yang ditunjukan oleh Menteri Keuangan sebagai kantor penerima pembayaran. KSP Kopdit Swastisari sudah sesuai melakukan penyetoran pajak dengan menggunakan e-billing dengan lengkap, jelas dan tepat. Penyetoran pajak yang dilakukan di KSP Kopdit Swastisari sudah sesuai pada batas yang ditentukan yaitu paling lama tangga l0 (sepuluh) bulan berikutnya. Penyetoran pajak penghasilan 21 yang dilakukan di KSP Kopdit Swastisari Kupang sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER/16/PJ/2016. KSP Kopdit Swastisari melaporkan PPh Pasal 21 langsung ke Kantor Pelayanan Pajak yang berada di Kota Kupang dan sudah sesuai batas yang ditentukan yaitu paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Pelaporan pajak penghasilan pasal 21 yang dilakukan pada KSP Kopdit Swastisari sudah tepat dan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER/16/PJ/2016.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | PPH pasal 21, perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pph pasal 21. |
Subjects: | Economic > Accounting |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > Ekonomi Akuntansi |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 28 Nov 2022 03:14 |
Last Modified: | 06 Feb 2023 05:43 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/1251 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |