DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH

MOPIA, Yusup Haryanto (2022) DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER - DAFTAR ISI.pdf

Download (745kB)
[img] Text
02. INTISARI.pdf

Download (154kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (316kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (348kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (164kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (391kB)
[img] Text
07. BAB V.pdf

Download (89kB)
[img] Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (222kB)

Abstract

Dari judul tersebut dapat dirumuskan bahwa yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa hakim Pengadilan Negeri dan Peninjauan Kembali menolak gugatan konvensi dan mengabulkan gugatan rekonvensi.? dan mengapa hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan konvensi dan menolak gugatan rekonvensi.? Untuk menjawab permasalahan tersebut adapun Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui hakim Pengadilan Negeri dan Peninjauan Kembali menolak gugatan konvensi dan mengabulkan gugatan rekonvensi. Dan untuk mengetahui hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan konvensi dan menolak gugatan rekonvensi. Sedangkan metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah bersifat Normatif, Menurut Soerjono Soekanto dan jenis penelitian yang penulis gunakan ialah mendeskripsi, atau gambaran tentang “Alasan Pengadilan Negeri dan Peninjauan Kemabali menolak gugatan konvensi dan mengabulkan gugatan rekonvensi. Alasan pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan konvensi dan menolak gugatan rekonvensi. Dan data yang penulis gunakan yaitu; bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang sesuai dengan permasalahan tersebut. Hasil penelitian terhadap 4 putusan ini adalah: Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi alasan hakim Pengadilan Negeri dan Peninjauan Kembali menolak gugatan konvesi dan mengabulkan gugatan rekonfensi dan hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung mengabulkan gugantan konvensi dan menolak gugatan rekonfensi adalah sebagai berikut a. Pertimbangan Hakim pengadilan bahwa adanya bukti-bukti yang di ajukan oleh penggugat maupun tergugat I dan II Majelis hakim tidak menemukan data-data mengenai status hukum dari objek sengketa. b. Dasar pertimbangan hakim Peninjauan Kembali adalah bahwa hakim tingkat kasasi dalam pertimbangannya tersebut telah bertantangan dengan fakta-fakta dan peraturan perundang-undang serta hukum yang berlaku. c. Berdasarkan alasan-alasan yang telah dipertimbangkan di atas menurut Pengadilan Tinggi gugatan Penggugat cukup beralasan hukum untuk dikabulkan Sebagian. d. Mahkamah Agung dalam pertimbangan berkesimpulan bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi tersebut harus ditolak. Untuk itu yang menjadi saran penulis adalah Untuk itu penulis dapat menyarankan agar hakim apabila memutuskan perkara-perkara yang akan ditangani patutlah melihat akan pertimbangan-pertimbangan dari pihak penggugat maupun tergugat sehingga dalam memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Putusan Hakim Jual Beli Tanah, Gugatan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 16 Nov 2022 02:58
Last Modified: 16 Nov 2022 02:58
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/1197

Actions (login required)

View Item View Item