DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN PENGIKATAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT TANAH: (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Wkb. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 91/PDT/2021/PT KPG)

DJAWUT, Stevanus Umbu (2026) DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN PENGIKATAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT TANAH: (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Wkb. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 91/PDT/2021/PT KPG). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1. COVER-PENGESAHAN, dll.pdf

Download (380kB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (117kB)
[img] Text
3. BAB I.pdf

Download (215kB)
[img] Text
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (262kB)
[img] Text
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (306kB)
[img] Text
6. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (157kB)
[img] Text
7. BAB V.pdf

Download (126kB)
[img] Text
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (104kB)

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Mengapa Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak menolak gugatan Penggugat dalam sengketa perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah yang timbul karena piutang? (2) Mengapa Hakim Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dalam sengketa tersebut? Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak dalam menolak gugatan Penggugat. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tinggi Kupang dalam mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan menguraikan ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Waikabubak menolak gugatan Penggugat karena klausul yang memberikan hak kepada kreditur untuk memiliki objek jaminan secara otomatis apabila debitur wanprestasi bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang melarang milik beding, sehingga klausul tersebut batal demi hukum. Sementara itu, Pengadilan Tinggi Kupang berpendapat bahwa meskipun klausul tersebut batal demi hukum, perjanjian pinjam meminjam tetap memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga tetap mengikat para pihak. Pengadilan Tinggi juga menyatakan bahwa Para Tergugat terbukti melakukan wanprestasi dan tetap berkewajiban melunasi utang pokok beserta bunga sesuai amar putusan. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa batalnya klausul mengenai pengalihan hak atas objek jaminan tidak mengakibatkan batalnya perjanjian pokok. Perjanjian pinjam meminjam tetap sah dan mengikat para pihak sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian. Oleh karena itu, debitur yang melakukan wanprestasi tetap berkewajiban memenuhi prestasinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 1) Bagi Masyarakat hendaknya lebih berhati-hati dalam membuat perjanjian pinjam meminjam yang menggunakan hak atas tanah sebagai jaminan. 2) Bagi Hakim diharapkan lebih cermat dalam memberikan pertimbangan hukum terhadap perkara wanprestasi yang berkaitan dengan jaminan hak atas tanah. 3) Bagi Praktisi Hukum. Advokat, notaris, dan praktisi hukum lainnya diharapkan lebih memperhatikan ketentuan hukum yang mengatur mengenai perjanjian dan hak tanggungan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. 4) Bagi Peneliti Selanjutnya Penelitian ini masih terbatas pada analisis terhadap dua putusan pengadilan mengenai wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan hak atas tanah. Oleh karena itu, peneliti selanjutnya disarankan untuk melakukan penelitian yang lebih luas dengan membandingkan lebih banyak putusan pengadilan atau mengkaji penerapan Undang-Undang Hak Tanggungan dalam praktik peradilan di berbagai daerah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Pinjam Meminjam, Jaminan Sertifikat Tanah, Milik Beding,Wanprestasi, Putusan Pengadilan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Skripsi Perpust
Date Deposited: 12 Aug 2026 01:00
Last Modified: 12 Aug 2026 01:00
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/7587

Actions (login required)

View Item View Item