LOPSAU, Aldomic Yuswantoro (2026) DESKRIPSI TENTANG TINDAK PIDANA MENGEDARKAN KOSMETIK. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
1. COVER, PENGESAHAN, dll.pdf Download (519kB) | Preview |
|
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (122kB) | Preview |
|
|
Text
3. BAB I.pdf Download (304kB) | Preview |
|
|
Text
4. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (222kB) |
||
|
Text
5. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (278kB) |
||
|
Text
6. BAB IV.pdf Download (97kB) | Preview |
|
|
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (85kB) | Preview |
Abstract
Rumusan masalah yang dikaji oleh penulis adalah (1) Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan kosmetik; (2) Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan kosmetik; dan (3) Apa akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan kosmetik. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan kosmetik, (2) Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan kosmetik (3) Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan kosmetik. Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif. variabel bebas dalam penelitian ini adalah apa faktor penyebab , dasar pertimbangan hakim dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan kosmetik . Variable terikat dalam penelitian ini adalah Putusan pemidanaan terhadap pelaku mengedarkan kosmetik. Bedasarkan hasil penelitian penulis terhadap lima kasus yang di teliti maka 1) faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan kosmetik: a) faktor ekonomi, b) tingginya permintaan konsumen terhadap produk kosmetik 2) apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan kosmetik : a) unsur setiap orang, b) unsur dengan sengaja, c) unsur memproduksi / mengedarkan , d) unsur sediaan farmasi dan / alat kesehatan, e) unsur tidak memiliki izin edar. 3) apa akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan kosmetik : a) pelaku di pidnan penjara, b) pelaku membayar biaya denda
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Tindak pidana mengedarkan kosmetik, faktor penyebab, dasar pertimbangan hakim, putusan pemidanaan, dan akibat hukum |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mrs Skripsi Perpust |
| Date Deposited: | 03 Aug 2026 01:47 |
| Last Modified: | 03 Aug 2026 01:47 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/7294 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
