DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SENGAJA MEMBERIKAN KESEMPATAN ATAU SARANA DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN

TAHUN, Donna Gracia (2025) DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SENGAJA MEMBERIKAN KESEMPATAN ATAU SARANA DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (651kB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (197kB)
[img] Text
3. BAB I.pdf

Download (728kB)
[img] Text
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (596kB)
[img] Text
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (498kB)
[img] Text
6. BAB IV.pdf

Download (198kB)
[img] Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (396kB)

Abstract

Judul skripsi adalah : Deskripsi Tentang Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Sengaja Memberikan Kesempatan Atau Sarana Dalam Tindak Pidana Penipuan. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : 1). Mengapa Hakim Pengadilan Negeri memutus pemidanaan terhadap pelaku Tindak Pidana Penipuan? 2). Apa dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi mengurangi masa pemidanaan? 3). Mengapa Hakim Peninjauan Kembali memutus lepas dari segala tuntutan hukum?. Tujuan penelitian adalah : 1). Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri memutus pemidanaan terhadap pelaku Tindak Pidana Penipuan. 2). Untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi mengurangi masa pemidanaan. 3). Untuk mengetahui alasan Hakim Peninjauan Kembali memutus lepas dari segala tuntutan hukum. Sifat penelitian adalah deskriptif dan jenis penelitian adalah normatif. Variabel bebas ialah alasan Hakim Pengadilan Negeri memutus pemidanaan terhadap pelaku Tindak Pidana Penipuan, dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi mengurangi masa pemidanaan serta alasan Hakim Peninjauan Kembali memutus lepas dari segala tuntutan hukum. Variabel terikat adalah Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan. berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka : 1). Alasan Hakim Pengadilan Negeri memutus pemidanaan terhadap pelaku Tindak Pidana Penipuan, yaitu: a). perbuatan terdakwa terbukti sebagai tindak pidana. b). Terdapat unsur melawan hukum pidana dari perbuatan terdakwa tersebut. 2). Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi mengurangi masa pemidanaan karena Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan masa kerja terdakwa sebagai notaris yang telah memberikan pelayanan selama 11 (sebelas) tahun sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. 3). Alasan Hakim Peninjauan Kembali memutus lepas dari segala tuntutan hukum karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan merupakan ranah Administratif. Saran: 1). Bagi Masyarakat perlu memahami bahwa hukum pidana tidak hanya menegakkan keadilan tetapi juga kepastian dan kemanfaatan hukum. Oleh karena itu, kasus seperti ini menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi peradilan agar masyarakat dapat menilai secara objektif proses yang berlangsung. 2). Bagi Aparat Penegak Hukum diperlukan kehati-hatian sejak tahap awal, khususnya pada tahap penyidikan dan penuntutan untuk memastikan bahwa perbuatan yang didakwakan benar-benar tindak pidana dan bukan ranah lain (seperti administratif atau perdata) sehingga tidak merugikan terdakwa maupun korban.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Sengaja Memberikan Kesempatan Atau Sarana Dalam Tindak Pidana Penipuan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Ms Sarce Henukh
Date Deposited: 05 Mar 2026 01:26
Last Modified: 05 Mar 2026 01:26
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/6947

Actions (login required)

View Item View Item