PENGARUH INTEGRITAS DAN KREATIVITAS KONSULTAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (STUDI KASUS KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KUPANG)

SEUK, Yosepha Triyani (2026) PENGARUH INTEGRITAS DAN KREATIVITAS KONSULTAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (STUDI KASUS KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KUPANG). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1.COVER,PENGESAHAN DLL.pdf

Download (270kB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (83kB)
[img] Text
3.BAB I.pdf

Download (107kB)
[img] Text
4.BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (173kB)
[img] Text
5.BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (116kB)
[img] Text
6.BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (250kB)
[img] Text
7.BAB V.pdf

Download (88kB)
[img] Text
8.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (92kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh integritas dan kreativitas konsultan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak (studi kasus kantor pelayanan pajak pratama kupang).Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang memiliki peranan penting dalam membiayai pembangunan nasional dan penyelenggaraan pemerintahan. Sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment system, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Dalam praktiknya, sistem ini menuntut tingkat pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan yang tinggi dari wajib pajak. Namun, pada kenyataannya masih terdapat berbagai kendala yang menyebabkan tingkat kepatuhan wajib pajak belum optimal. Kompleksitas peraturan perpajakan, perubahan regulasi yang dinamis, serta keterbatasan pemahaman teknis seringkali membuat wajib pajak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya secara benar dan tepat waktu. Kondisi ini mendorong banyak wajib pajak untuk menggunakan jasa konsultan pajak sebagai pihak profesional yang membantu dalam perencanaan, pelaporan, dan penyelesaian masalah perpajakan.Konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak. Dalam menjalankan perannya, konsultan pajak tidak hanya dituntut memiliki kompetensi teknis, tetapi juga karakter profesional seperti integritas dan kreativitas. Integritas konsultan pajak tercermin dari kejujuran, tanggung jawab, kepatuhan terhadap peraturan, serta komitmen untuk memberikan layanan sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi. Konsultan pajak yang berintegritas tinggi cenderung memberikan saran yang benar, transparan, dan tidak menyesatkan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak dan mendorong perilaku patuh. Di sisi lain, kreativitas konsultan pajak berkaitan dengan kemampuan menghasilkan solusi yang inovatif, efektif, dan sah dalam kerangka peraturan perpajakan. Kreativitas dibutuhkan dalam menyusun strategi perencanaan pajak, memanfaatkan fasilitas dan insentif pajak secara legal, serta menyederhanakan permasalahan perpajakan yang kompleks agar mudah dipahami dan dilaksanakan oleh wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh integritas konsultan pajak dan kreativitas konsultan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang. Secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk menguji: (1) pengaruh integritas konsultan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak, dan (2) pengaruh kreativitas konsultan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis dalam pengembangan ilmu akuntansi perpajakan serta memberikan manfaat praktis bagi konsultan pajak, wajib pajak, dan otoritas pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Data yang digunakan merupakan data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada responden wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak dan terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Kupang. Teknik pengambilan sampel menggunakan kriteria tertentu, yaitu wajib pajak yang telah menggunakan jasa konsultan pajak minimal dua tahun, sehingga dianggap memiliki pengalaman yang cukup dalam menilai integritas dan kreativitas konsultan pajak. Instrumen penelitian disusun berdasarkan indikator empiris masing-masing variabel, yaitu integritas konsultan pajak, kreativitas konsultan pajak, dan kepatuhan wajib pajak, dengan skala pengukuran ordinal menggunakan skala Likert lima poin. Variabel integritas konsultan pajak diukur melalui indikator kejujuran, tanggung jawab, bekerja sepenuh hati, memberikan manfaat, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Variabel kreativitas konsultan pajak diukur melalui indikator kemampuan menyusun strategi perencanaan pajak yang efisien, kemampuan memanfaatkan ketentuan perpajakan yang sah, inovasi dalam penggunaan teknologi perpajakan, penyediaan alternatif solusi yang legal, serta kemampuan menyelesaikan masalah pajak yang kompleks secara sederhana. Variabel kepatuhan wajib pajak diukur melalui indikator kepatuhan pendaftaran, kepatuhan pelaporan SPT, kepatuhan penghitungan pajak terutang, kepatuhan pembayaran pajak, dan kepatuhan penyelesaian tunggakan. Data yang terkumpul dianalisis melalui beberapa tahap, yaitu analisis deskriptif, uji kualitas data, dan analisis regresi linier berganda. Uji kualitas data dilakukan melalui uji validitas dan uji reliabilitas untuk memastikan bahwa instrumen penelitian layak digunakan. Uji validitas dilakukan dengan korelasi product moment antara skor item dan skor total, sedangkan uji reliabilitas menggunakan koefisien Cronbach Alpha. Selanjutnya, pengujian hipotesis dilakukan dengan uji t parsial untuk mengetahui pengaruh masing-masing variabel independen terhadap variabel dependen, serta uji koefisien determinasi (R²) untuk melihat besarnya kemampuan model dalam menjelaskan variasi kepatuhan wajib pajak. Hasil analisis menunjukkan bahwa integritas konsultan pajak dan kreativitas konsultan pajak memiliki hubungan dengan tingkat kepatuhan wajib pajak. Konsultan pajak yang menunjukkan integritas tinggi cenderung membimbing wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, jujur, dan sesuai ketentuan, sehingga membentuk perilaku patuh dan mengurangi risiko pelanggaran. Integritas juga membangun kepercayaan antara wajib pajak dan konsultan pajak, yang pada akhirnya meningkatkan kesediaan wajib pajak untuk mengikuti saran profesional dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Sementara itu, kreativitas konsultan pajak terbukti membantu wajib pajak dalam memahami peraturan yang kompleks, menemukan solusi yang efisien namun tetap legal, serta memanfaatkan peluang perpajakan yang sah. Hal ini membuat wajib pajak merasa terbantu, lebih yakin, dan lebih nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Secara parsial, hasil pengujian menunjukkan bahwa variabel integritas konsultan pajak memberikan pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, dan variabel kreativitas konsultan pajak juga memberikan pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara simultan, kedua variabel independen mampu menjelaskan variasi kepatuhan wajib pajak dalam model penelitian dengan tingkat kontribusi tertentu sebagaimana ditunjukkan oleh nilai ksoefisien determinasi. Temuan ini memperkuat teori etika profesional dan teori kepercayaan yang menyatakan bahwa integritas dan kualitas profesional konsultan berperan dalam membentuk perilaku kepatuhan klien. Selain itu, hasil penelitian juga mendukung teori kreativitas dan inovasi yang menekankan pentingnya kemampuan problem solving dalam meningkatkan kualitas layanan profesional. Implikasi teoritis dari penelitian ini adalah memperkuat konsep bahwa faktor karakter dan kompetensi non-teknis konsultan pajak, khususnya integritas dan kreativitas, merupakan determinan penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam sistem self assessment. Implikasi praktisnya, kantor konsultan pajak perlu meningkatkan standar etika, pengawasan kualitas layanan, serta pengembangan kreativitas dan inovasi dalam praktik perpajakan. Otoritas pajak juga dapat menjadikan hasil penelitian ini sebagai masukan untuk memperkuat pembinaan dan regulasi profesi konsultan pajak. Bagi wajib pajak, hasil penelitian ini menjadi pertimbangan dalam memilih konsultan pajak yang tidak hanya kompeten secara teknis tetapi juga berintegritas dan kreatif. Penelitian ini memiliki keterbatasan pada ruang lingkup wilayah dan jumlah responden yang terbatas pada wajib pajak pengguna jasa konsultan pajak di KPP Pratama Kupang, sehingga generalisasi hasil penelitian perlu dilakukan secara hati-hati. Penelitian selanjutnya disarankan untuk menambah variabel lain seperti kompetensi teknis, pengalaman konsultan, kualitas pelayanan, dan faktor psikologis wajib pajak, serta memperluas wilayah penelitian agar diperoleh gambaran yang lebih komprehensif.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Integritas konsultan pajak, kreativitas konsultan pajak, kepatuhan wajib pajak, self assessment system, KPP Pratama Kupang.
Subjects: Economic > Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi > Ekonomi Akuntansi
Depositing User: Mrs Skripsi Perpust
Date Deposited: 24 Feb 2026 04:03
Last Modified: 24 Feb 2026 04:03
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/6747

Actions (login required)

View Item View Item