LOPSAU, Yopi (2026) DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENYURUH MEMASUKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA OTENTIK (Studi Kasus Putusan Nomor 225/ Pid.b/2018 PN Gpr). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
1. COVER & PENGESAHAN.pdf Download (938kB) |
|
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (447kB) |
|
|
Text
3. BAB I.pdf Download (608kB) |
|
|
Text
4. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (714kB) |
|
|
Text
5. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (480kB) |
|
|
Text
6. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (439kB) |
|
|
Text
7. BAB V.pdf Download (282kB) |
|
|
Text
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (290kB) |
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Mengapa hakim pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana yang menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik? 2. Mengapa hakim mahkamah agung Menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap pelaku tiindak pidana yang menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik? 3. Mengapa hakim peninjauan Kembali menolak permohonan peninjauan Kembali dari pemohon peninjauan kembali? Tujuan penelitian dari penulisan ini adalah: 1.Untuk mengetahui alasan hakim pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tiindak pidana yang menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik. 2. Untuk mengetahui alasan hakim mahkamah agung Menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap pelaku tiindak pidana yang menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik. 3. Untuk mengetahui alasan hakim peninjauan Kembali menolak permohonan peninjauan Kembali dari pemohon peninjauan Kembali. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Variabel penelitian yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini Adalah Alasan hakim pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tiindak pidana yang menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik., alasan hakim mahkamah agung Menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap pelaku tiindak pidana yang menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik, alasan hakim peninjauan Kembali menolak permohonan peninjauan Kembali dari pemohon peninjauan Kembali. Variabel terikat dalam penelitian ini Adalah Putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana yang menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka 1). Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik, 2). Semua proses dilakukan tanpa adanya paksaan dari pemberi hibah tetapi dilakukan dengan keinginan pemberi hibah, karena itu tidak Nampak adanya paksaan untuk memasukan keterangan palsu, 3). Hibah atas bidang tanah tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi penerima hibah. 2. 1). Hakim judex factie dipandang salah dalam menerapkan hukum, 2). Berdasakan pendapat hakim kasasi terdakwa membuat akta hibah nomor 555 tahun 2007 seolah-olah penerima hibah hadir dan bertandatangan di hadapan notaris. 3. 1). Tidak terdapat kekeliruan maupun kekhilafan hakim yang nyata, 2). Tidak ada novum (bukti baru)
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Putusan Hakim, Pelaku Tindak Pidana yang menyuruh memasukan keterangan dalam akta otentik, Studi Kasus Putusan Nomor 225/Pid.b/2018 Pengadilan Negeri Gpr |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mrs Skripsi Perpust |
| Date Deposited: | 19 Feb 2026 00:24 |
| Last Modified: | 19 Feb 2026 00:24 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/6602 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
