LONI, Alphonsius Edward Uli (2026) DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA CESSIE DALAM HUKUM PERDATA. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
1. COVER.pdf Download (815kB) |
|
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (190kB) |
|
|
Text
3. BAB I.pdf Download (463kB) |
|
|
Text
4. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (534kB) |
|
|
Text
5. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (535kB) |
|
|
Text
6. BAB IV.pdf Download (191kB) |
|
|
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (298kB) |
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Mengapa Hakim Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan penggugat dalam sengketa cessie? 2). Mengapa Hakim Pengadilan Negeri menolak gugatan penggugat dalam sengketa cessie? 3). Mengapa Hakim Pengadilan Negeri menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dalam sengketa cessie?. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan penggugat dalam sengketa Cessie, 2). Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri menolak gugatan penggugat dalam sengketa Cessie, 3). Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dalam Sengketa Cessie. Variabel bebas ialah: alasan hakim pengadilan negeri mengabulkan gugatan penggugat dalam sengketa cessie, alasan hakim pengadilan negeri menolak gugatan penggugat dalam sengketa cessie, alasan hakim pengadilan negeri menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dalam sengketa cessie. Variabel Terikat adalah: Putusan Pengadilan Negeri dalam penyelesaian sengketa cessie. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka: 1). Alasan hakim pengadilan negeri mengabulkan gugatan penggugat dalam sengketa cessie, yaitu: a). Perjanjian pengalihan piutang yang dilakukan oleh para pihak telah sesuai dengan hukum dan tidak terbukti mengandung cacat formil ataupun materil. b). Pemohon telah melaksanakan seluruh prosedur cessie secara tepat. c). Penggugat menguasai objek dengan bertikad baik. 2). Alasan hakim pengadilan negeri menolak gugatan penggugat dalam sengketa cessie, yaitu: a). Penggugat belum memiliki kedudukan hukum yang kuat atas objek sengketa. b). Dasar hukum pengalihan piutang (cessie) tidak jelas dan tidak terbukti secara yuridis. 3). Alasan hakim pengadilan negeri menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dalam sengketa cessie karena penggugat belum memiliki kedudukan hukum yang kuat atas objek sengketa. Saran: 1). Masyarakat diharapkan lebih memahami ketentuan pengalihan piutang (cessie) sesuai Pasal 613 KUH Perdata, memastikan keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi, serta berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris untuk menghindari sengketa. 2). Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi dan memberikan regulasi yang lebih jelas tentang mekanisme cessie, termasuk pengaturan pemberitahuan kepada debitur dan perlindungan pihak terkait, serta memperkuat sistem pencatatan dan informasi objek jaminan. 3). Pengadilan diharapkan menerapkan standar pembuktian yang konsisten dalam perkara cessie, memastikan kejelasan kedudukan hukum para pihak, serta memperkuat publikasi putusan agar dapat menjadi rujukan bagi masyarakat dan praktisi hukum.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Putusan Hakim Sengketa Cessie |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mrs Skripsi Perpust |
| Date Deposited: | 10 Feb 2026 01:45 |
| Last Modified: | 10 Feb 2026 01:45 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/6138 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
