MUNI, Desire (2025) DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERJANJIAN KERJA. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
01 COVER.pdf Download (748kB) |
|
|
Text
02 ABSTRAK.pdf Download (188kB) |
|
|
Text
03 BAB I.pdf Download (361kB) |
|
|
Text
04 BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (575kB) |
|
|
Text
05 BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (954kB) |
|
|
Text
06 BAB IV.pdf Download (194kB) |
|
|
Text
07 DAFTAR PUSTKA.pdf Download (199kB) |
Abstract
Rumusan masalahnya adalah: 1. Faktor yang menyebabkan terjadinya perselisihan perjanjian kerja antar Perusahaan dan tenaga kerja? 2. Mengapa putusan hakim dalam sengketa perselisihan perjanjian kerja ada yang mengabulkan gugatan dan ada yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima? Tujuan Penelitian ini yaitu, 1. Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya perselisihan perjanjian kerja dan tenaga kerja. 2. Untuk mengetahui alas an atau pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa perselisihan perjanjian kerja ada yang mengabulkan dan ada yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Jenis Penelitian yang digunakan adalah: Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Variabel yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah adalah Faktor penyebab, alasan atau pertimbangan hakim. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan hakim penyelesaian perselisihan penyelesaian perjanjian kerja sepihak. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, maka yang menjadi kesimpulan sesuai permasalahan yaitu: 1.Faktor yang menyebakan terjadinya perselisihan dalam perjanjian kerja antara Perusahaan dan tenaga kerja: a. Ketidakjelasan status hubungan kerja. b. Pemutusan hubungan kerja. c. Tidak dipenuhunya hak-hak normative pekerja. d. Tidak adanya itikad baik Perusahaan. e. Terjadinya Tuduhan Pelangaran 2. Alasan hakim menerima putusan dan tidak menerima putusan: a. Menerima Gugatan (a). Tergugat telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir. (b).Hakim mengabulkan gugatan sebagian dengan verstek (bij verstek) (c). Tergugat telah melakukan phk (d). Tergugat tidak memberikan cuti b. Tidak menerima. (a). Gugatan pengugat tentang perselisihan hak cacat formil. (b). Gugagatn pengugat tidak dapat diterima karena (niet onvankelijke verklaard). Saran.1. Bagi Pelaku. a. Pelaku sebaiknya mengakui kesalahan dan menunjukkan sikap kooperatif dalam proses hukum. Mengakui perbuatan dapat meringankan sanksi hukum dan membantu menyelesaikan permasalahan secara lebih cepat. b. Mempelajari Konsekuensi Hukum penting bagi pelaku untuk memahami bahwa memberikan keterangan palsu bukan hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan individu yang di tuduh, membebani aparat penegak hukum, serta mengganggu proses hukum yang lebih penting. 2. Bagi Penegak Hukum. a. Aparat penegak hukum perlu meningkatkan ketelitian dalam memeriksa laporan awal untuk mengidentifikasi potensi laporan palsu sejak dini. Pendekatan ini dapat menghemat waktu dan sumber daya. b. Penegak hukum harus memberikan sanksi yang tegas namun tetap proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan pelaku, sehingga memberikan efek jera tanpa melanggar prinsip keadilan
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Deskripsi Tentang Perselisihan Perjanjian Kerja, Perusahaan |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mrs Skripsi Perpust |
| Date Deposited: | 09 Feb 2026 23:15 |
| Last Modified: | 09 Feb 2026 23:15 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/6117 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
