LENENG, Reagen Apeless (2025) DESKRIPSI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
1. COVER.pdf Download (911kB) |
|
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (191kB) |
|
|
Text
3. BAB I.pdf Download (525kB) |
|
|
Text
4. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (498kB) |
|
|
Text
5. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (609kB) |
|
|
Text
6. BAB IV.pdf Download (190kB) |
|
|
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (194kB) |
Abstract
Rumusan Masalah yang dikaji Oleh Penulis adalah 1). Apa faktor penyebab terjadinya pelaku melakukan tindak pidana pencemaran nama baik?.2). Apa saja bentuk tindak pidana pencemaran nama baik?. 3). Apa akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah 1). Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik, 2). untuk mengetahui bentuk tindak pidana pencemaran nama baik, 3). Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik. Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif dan Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab, bentuk dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik. Berdasarkan hasil penelitian penulis terhadap kelima kasus yang di teliti maka 1). Faktor penyebab terjadinya pelaku melakukan tindak pidana pencemaran nama baik yaitu a) karena korban menggeser tempat jualan milik pelaku, b) istri korban melarang pelaku melakukan pertemuan atau rapat, c) pelaku menuduh korban mengambil gelang emas milik pelaku, d) pelaku merasa kecewa terhadap korban karena pelaku tidak di hargai, e) pelaku merasa dendam terhadap korban karena perselisihan pengukuran tanah. 2). Bentuk tindak pidana pencemaran nama baik yang di lakukan oleh pelaku yaitu a) pelaku mengeluarkan kata-kata kotor, b) pelaku melakukan pencemaran secara tertulis, c) pelaku melakukan pencemaran di hadapan umum. 3). Akibat hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik yaitu a) pelaku di pidana penjara b) pelaku membayar denda c) pelaku membayar biaya perkara. Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah bagi masyarakat agar lebih bijak dalam hal berkomunikasi, terutama di ruang publik dan menyelesaikan konflik secara damai seperti melalui mediasi atau permintaan maaf serta harus lebih memahami konsekuensi hukum dari setiap perbuatan yang dilakukan dan bagi Penegak hukum diharapkan mengoptimalkan pendekatan edukatif dan preventif, misalnya melalui sosialisasi hukum kepada masyarakat agar potensi tindak pidana pencemaran nama baik dapat diminimalisir sejak dini.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pencemaran Nama Baik, Faktor Penyebab, Akibat Hukum |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Ms Sarce Henukh |
| Date Deposited: | 04 Dec 2025 01:16 |
| Last Modified: | 04 Dec 2025 01:16 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/5497 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
