AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PUTUSAN BEBAS OLEH MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

TOBO, Ryan Melcky (2025) AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PUTUSAN BEBAS OLEH MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER - DAFTAR ISI.pdf

Download (952kB)
[img] Text
02. ABSTRAK.pdf

Download (189kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (518kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (595kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (580kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf

Download (191kB)
[img] Text
07. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (196kB)

Abstract

Rumusan masalah yang dikaji oleh penulis adalah 1) Mengapa terdakwa Tofik Khaerudin diputus bebas oleh Mahkamah Agung sedangkan terdakwa Henry Mbatu diputus Pemidanaan, 2) Bagaimana akibat hukum putusan bebas tersebut terhadap pembayaran uang pengganti bagi terdakwa Henry Mbatu, 3) Bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap pembayaran uang pengganti yang tidak bisa dieksekusi. Tujuan penelitian 1) Untuk mengetahui alasan terdakwa Tofik Khaerudin diputus bebas oleh Mahkamah Agung dan alasan terdakwa Henry Mbatu diputus Pemidanaan, 2) Untuk mengetahui akibat hukum pembatalan putusan bebas tersebut terhadap pembayaran uang pengganti bagi terdakwa Henry Mbatu, 3) Untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap pembayaran uang pengganti yang tidak dapat dieskeskusi. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah: pembatalan putusan bebas oleh Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Korupsi. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah: Pembayaran uang pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka adapun kesimpulan yang diperoleh yaitu alasan terdakwa Tofik Khaerudin diputus bebas oleh Mahkamah Agung adalah perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, sedangkan alasan terdakwa Henry Mbatu diputus pemidanaan adalah 1) Terdakwa selaku supplier BSPS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, 2) Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Akibat hukum putusan bebas tersebut terhadap pembayaran uang pengganti bagi terdakwa Henry Mbatu adalah pembayaran uang pengganti tidak dapat dieksekusi. Upaya hukum yang dilakukan Penuntut Umum terhadap pembayaran uang pengganti yang tidak dapat dieskeskusi adalah Mengusulkan perubahan Undang-Undang yaitu memberi ruang kepada Penuntut Umum agar dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Putusan Hakim, Akibat Hukum, Tindak Pidana Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Bertha Ndiy
Date Deposited: 10 Jun 2025 05:48
Last Modified: 10 Jun 2025 05:48
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4900

Actions (login required)

View Item View Item