REGI, Ismail Dapa (2024) DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA HAK MEREK. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER - DAFTAR TABEL.pdf Download (898kB) |
![]() |
Text
02. ABSTRAK.pdf Download (199kB) |
![]() |
Text
03. BAB I.pdf Download (572kB) |
![]() |
Text
04. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (726kB) |
![]() |
Text
05. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (714kB) |
![]() |
Text
06. BAB IV.pdf Download (363kB) |
![]() |
Text
07. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (472kB) |
Abstract
Rumusan masalah Mengapa Penyelesaian Sengketa Hak Merek ada yang di tolak dan ada yang di kabulkan dan ada yang tidak dapat diterima. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Alasan Hakim dalam penyelesaian sengketa merek dan ada yang ditolak dan ada yang di kabulkan dan ada yang tidak dapat diterima. Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. variabel bebas dalam penelitian ini adalah persamaan Hak Merek, variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan niaga terhadap sengketa Hak Merek. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Normatif. Jenis data yang digunakan dalam Penelitian ini melalui Sumber data Primer yaitu bahan-bahan Hukum yang mengikat seperti Putusan-Putusan Pengadilan, Putusan Nomor: 09/Pdt.sus/Merek/2023/PN.Niaga Jkt.Pst, Nomor Putusan: 47/Pdt.Sus.HKI/Merek/2023/PN.Niaga Jkt.Pst, Nomor Putusan: 101.Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga Jkt.Pst, Nomor Putusan:88/Pdt.Sus/Merek/2023/PN.Niaga Jkt.Pst, Nomor Putusan: 83/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN,Niaga Jkt.Pst. Sumber data sekunder adalah yaitu bahan yang memberi penjelasan mengenai sumber data primer seperti Rancangan Undang-undang, hasil-hasil penelitian, jurnal dan buku-buku refernsi lainnya. Sumber data tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus (hukum), ensiklopedia, yang kemudian dianalisis dan ditarik kesimpulannya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa adanya Putusan Hakim yang dinyatakan gugatan pemohom ditolak karena Pemohon tidak membuktikan dalil-dalil Pemohon, adanya Putusan Hakim yang dinyatakan dikabulkan dimana dalil-dalil pemohon di buktikan di persidangan, dan adanya Putusan tidak dapat diterima dimana Gugatan Pemohon Kabur dan Tidak Jelas dan Eror in persona karena Pemohon tidak mempuyai Kedudukan Hukum dan tidak mempunyai Kapasitas untuk mengajukan Permohonan sehingga Permohonannya mengandung Cacat Formil.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Gugatan, Penggugat dan Merek. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Bertha Ndiy |
Date Deposited: | 11 Jun 2025 04:23 |
Last Modified: | 11 Jun 2025 04:23 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4869 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |