DESKRIPSI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERBANKAN

NALLE, Mitro Santri (2025) DESKRIPSI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERBANKAN. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
02. ABSTRAK.pdf

Download (363kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (743kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (848kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (937kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf

Download (185kB)
[img] Text
07. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (283kB)

Abstract

Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: Mengapa Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Peninjauan Kembali memutus bebas terhadap pelaku tindak pidana perbankan? dan Mengapa Hakim tingkat kasasi memutus pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perbankan?. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Peninjauan Kembali memutus bebas terhadap pelaku tindak pidana perbankan dan Untuk mengetahui alasan Hakim tingkat kasasi memutus pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perbankan. Jenis penelitian yang di gunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan Hasil Penelitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut: Alasan Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Peninjauan Kembali memutus bebas terhadap pelaku tindak pidana perbankan yaitu: Dalam pemenuhan unsur-unsur Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair, telah terbukti tidak ditemukannya motif atau tidak ditemukan adanya kesengajaan yang telah dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Telah ditemukan Novum atau bukti baru yang membuktikan bahwa para Peninjauan Kembali atau Terpidana tidak bersalah atas Tindak Pidana Perbankan yang dituduhkan kepada para Pemohon Peninjauan Kembali atau Terpidana. Alasan Hakim tingkat Kasasi memutus pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perbankan yaitu: Perbuatan Terdakwa telah terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Putusan Hakim, Pelaku, Tindak Pidana Perbankan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Bertha Ndiy
Date Deposited: 12 Jun 2025 05:03
Last Modified: 12 Jun 2025 05:03
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4815

Actions (login required)

View Item View Item