DESKRIPSI PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA PENARIKAN KEMBALI HIBAH TANAH OLEH PENGADILAN AGAMA

KARIAM, Ndvita (2024) DESKRIPSI PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA PENARIKAN KEMBALI HIBAH TANAH OLEH PENGADILAN AGAMA. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER - DAFTAR ISI.pdf

Download (1MB)
[img] Text
02. INTISARI.pdf

Download (205kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (307kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (483kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (287kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf

Download (8kB)
[img] Text
07. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (10kB)

Abstract

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : (1). Mengapa hakim Pengadilan Agama mengabulkan gugatan penggugat. (2).Mengapa hakim Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung menolak gugatan (3).Mengapa permohonan Peninjauan kembali menyatakan permohonan tidak di terima. Tujuan penelitian adalah: (1). Untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Agama mengabulkan gugatan penggugat. (2). untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung menolak gugatan (3). untuk mengetahui alasan permohonan Peninjauan kembali menyatakan permohonan tidak di terima. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penulis mendeskripsikan atau menggambarkan, mengurai dan menjelaskan tentang deskripsi putusan hakim dalam sengketa pembatalan hibah tanah. Dalam penelitian ini menggunakan dua variabel, yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel Bebas dalam penelitian ini adalah sengketa penarikan hibah, Variabel Terikat Putusan Hakim. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka kesimpulan yang teliti maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu : 1.) Pengadilan Agama mengabulkan gugatan. (a). Pengadilan agama memiliki kewenangan. (b). Gugatan dapat dibuktikan. 2.) Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menolak gugatan karena tidak didukung dengan alasan yang kuat, hakim tingkat pertama tidak melihat adanya upaya dari pihak terbanding untuk memindahtangankan objek sengketa. (a). Gugatan termasuk kewenangan Pengadilan. (b). gugatan bertentangan dengan Pasal 714 dan 720 Kompiasi hukum Islam. (c). Judex faktie Pengadilan Agama salah menerapkan Hukum 3.) Peninjaun kembali menyatakan permohonan tidak diterima karena permohonan peninjauan Kembali telah melewati tenggang waktu. (a). Permohonan Peninjauan kembali telah melewati tenggang waktu. Saran penulis kepada pemberi hibah dalam memberikan hibah mungkin diperlukan sebuah pemikiran yang matang apalagi dalam hal memberikan seluruh asset yang dimiliki di keluarga tersebut. Perlunya pertimbangan apakah orang tersebut sudah mampu dan layak untuk dihibahkan aset keluarga, yang harapannya jika orang tua meninggal dunia, anak-anaknya tetap terjamin kehidupannya. Kepada penerima hibah hendaknya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal 1688 KUHPerdata agar tidak terjadinya pembatalan hibah apalagi dikarenakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Putusan Hakim, Sengketa, Penarikan kembali Hibah Tanah.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 13 Sep 2024 04:09
Last Modified: 13 Sep 2024 04:09
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4612

Actions (login required)

View Item View Item