KUEAIN, Juan Billy (2024) DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA MEREK “C DAN LOGO” DI PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
02. ABSTRAK.pdf Download (101kB) |
![]() |
Text
03. BAB I.pdf Download (650kB) |
![]() |
Text
04. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (793kB) |
![]() |
Text
05. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (591kB) |
![]() |
Text
06. BAB IV.pdf Download (77kB) |
![]() |
Text
07. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (14kB) |
Abstract
Permasalahan yang diangkat dalam Penulisan ini adalah putusan hakim terhadap sengketa merek “C DAN LOGO” antara Gunawan melawan PT. Bagava Alam Semesta. Mengapa putusan Pengadilan Niaga menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Mengapa Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga dan mengabulkan gugatan Penggugat. Tujuan penelitian adalah: Untuk mengetahui alasan putusan Pengadilan Niaga menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sedangkan Mahkamah Agung membatalkan gugatan Pengugat. Untuk mengetahui akibat hukum dari pendaftaran merek “C dan Logo” oleh PT. Bagava Alam Semesta dengan nomor pendaftaran IDM000776839 jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang berusaha menggambarkan dengan sistematis dan cermat fakta-fakta secara mendalam. Dalam penelitian ini menggunakan dua variabel, yaitu: Variabel Bebas adalah variabel yang mempengaruhi variabel lain, variabel bebas dalam penelitian ini adalah sengketa merek “C DAN LOGO” antara Gunawan melawan PT. Bagava Alam Semesta. Sedangkan Variabel terikat adalah atau yang di sebut yang menjadi akibat dari adanya pengubah variabel bebas. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap sengketa merek “C DAN LOGO” antara Gunawan melawan PT. Bagava Alam Semesta. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka kesimpulan yang diambil adalah: 1) Pengadilan Niaga menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena a) Gugatan Kurang Pihak, dan b) Gugatan error in persona. 2) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Penggugat karena: a) Gugatan tidak kurang pihak (Gugatan Sempurna); b) Penggugat membuktikan diri sebagai pendaftar pertama hak merek C dan Logo, dan c) Tergugat sebagai Pembeli tidak beritikad baik.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penyelesaian Sengketa, Merek, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 13 Sep 2024 02:02 |
Last Modified: | 13 Sep 2024 02:02 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4594 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |