DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PENGALIHAN OBYEK FIDUSIA

RETA, Ariandy (2022) DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PENGALIHAN OBYEK FIDUSIA. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER - DAFTAR TABEL.pdf

Download (623kB)
[img] Text
02. INTISARI.pdf

Download (9kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (145kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (222kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (87kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (385kB)
[img] Text
07. BAB V.pdf

Download (12kB)
[img] Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (15kB)

Abstract

Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanakah motif tindak pidana pengalihan obyek fidusia? bagaimanakah modus tindak pidana pengalihan obyek fidusia? dan bagaimanakah akibat hukum bagi pelaku dan korban tindak pidana pengalihan obyek fidusia? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui motif tindak pidana pengalihan obyek fidusia, untuk mengetahui modus tindak pidana pengalihan obyek fidusia, dan untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku dan korban tindak pidana pengalihan obyek fidusia. Penulis menemukan beberapa indikator mengenai motif dan modus tindak pidana pengalihan obyek fidusia yang dilakukan oleh pelaku serta akibat hukum yang didapatkan oleh pelaku dan korban tindak pidana pengalihan obyek fidusia. Oleh karena itu dapat diutarakan sebagai berikut: 1.Motif Tindak Pidana Pengalihan Obyek Fidusia Alasan atau hal yang mendorong pelaku untuk melakukan tindak pidana pengalihan obyek fidusia adalah: a)Motif untuk mendapatkan keuntungan. b)Motif memperoleh keyakinan. c)Motif membutuhkan keuangan. 2.Modus Tindak Pidana Pengalihan Obyek Fidusia Cara operasi pelaku dalam menjalan kejahatan tindak pidana pengalihan obyek fidusia adalah: a)Modus menjual obyek fidusia. b)Modus melakukan pinjaman dengan cara menjamin obyek fidusia. 3.Akibat Hukum a)Akibat Hukum Pelaku Tindak Pidana Pengalihan Obyek Fidusia Akibat hukum bagi pelaku adalah: 1)Pelaku ditahan. 2)Pelaku di kenai pidana penjara. 3)Pelaku di kenai pidana percobaan. 4)Pelaku membayar biaya perkara. b)Akibat Hukum Korban Tindak Pidana Pengalihan Obyek Fidusia Akibat hukum yang diderita korban adalah: 1)Korban mengalami kerugian uang angsuran atas pembelian mobil dengan jumlah mencapai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). 2)Korban mengalami kerugian ± Rp. 237.824.900,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus rupiah). 3)Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah).

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Motif, Modus, Akibat Hukum, Tindak Pidana Fidusia
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Admin UKAW
Date Deposited: 11 Nov 2022 03:10
Last Modified: 11 Nov 2022 03:10
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/1227

Actions (login required)

View Item View Item