TATENGKENG, ANANDA M. (2022) DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS DENGAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA GADAI TANAH MILIK ORANG LAIN. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01. COVER - DAFTAR TABEL.pdf Download (799kB) |
![]() |
Text
02. INTISARI.pdf Download (133kB) |
![]() |
Text
03. BAB I.pdf Download (273kB) |
![]() |
Text
04. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (301kB) |
![]() |
Text
05. BAB III.pdf Download (97kB) |
![]() |
Text
06. BAB IV.pdf Download (512kB) |
![]() |
Text
07. BAB V.pdf Download (87kB) |
![]() |
Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (161kB) |
Abstract
Rumusan masalah yang penulis kaji: Apa dasar pertimbangan judex factie dan judex juris menjatuhkan pemidanaan tetapi hakim peninjauan kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana gadai tanah?. Metode yang digunakan penulis penulis penelitian normatif dan sifat penelitian deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, jelas dan rinci serta sistematis hasil dan bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian mormatif. Sumber data yang digunakan bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim, peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaanuntuk memperoleh imformasi dari putusan pengadilan. Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis maka, yang menjadi alasan dan pertimbangan hakim. Berdasarkan hasil penelitian diatas maka pertimbangan judex factie dan judex juris menjatuhkan pemidanaan adalah perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana dan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan. Pertimbagan hakim peninjauan kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana gadai tanah milik oran lain adalah adanya Novum, perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana Dengan demikian pula putusan Judex Facti yang menyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti namun bukan suatu perbuatan pidana haruslah dibatalkan karena Judex Facti dalam perkara a quo tidak menerapkan fakta secara tepat dan benar dalam menentukan dasar kesalahan Terdakwa.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pertimbangan Hakim, Mahkamah Agung tentang, ujaran pidana gadaitanah. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 28 Nov 2022 02:20 |
Last Modified: | 29 Nov 2022 00:50 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/1167 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |