TRIWIYONO, Sigit (2021) DESKRIPSI TENTANG MOTIF DAN MODUS PELAKU DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
Cover dan Pengesahan.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
Bab 1.pdf Download (1MB) | Preview |
|
![]() |
Text
Bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
![]() |
Text
Bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
![]() |
Text
Bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
Bab 5.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1. Apa yang menjadi motif dari Pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik? 2. Bagaimana modus pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik?. Tujuan penelitian adalah 1. Untuk mengetahui motif dari Pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. 2. Untuk mengetahui modus pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif dan modus pelaku dalam tindak melakukan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban sebagai berikut: 1. Motif Dari Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melal ui Media Elektronik adalah: a. Mengutarakan kekecewaan atau mencurahkan isi hati (curhat) melalui media elektronik yang memuat pencemaran nama baik. b. Melampiaskan emosi melalui media elektronik yang memuat pencemaran nama baik. c. Melampiaskan kekesalan dan kemarahannya melalui media elektronik yang memuat pencemaran nama baik. 2. Modus yang dipakai pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik adalah: a. Mengomentari status akun Facebook orang lain. b. Mengunggah postingan di akun Facebook. Saran yang penulis berikan adalah Penyalahgunaan medsos diharapkan tidak menyebabkan penyebaran hoax, ujaran kebencian, dan hal-hal fatal lainnya yang bisa merugikan diri sendiri dan pihak lain. Platform media sosial saat ini punya fitur privasi yang bisa diatur, namun tak ada salahnya menggunakan media sosial dengan lebih baik dan bermanfaat, agar bisa menambah wawasan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Motif, Modus, Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr Admin UKAW |
Date Deposited: | 26 Jul 2022 05:05 |
Last Modified: | 26 Jul 2022 05:05 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/945 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |