DAY KATE, Fabian Mn Jua Putra (2026) TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN BAHAN BAKAR MINYAK SOLAR. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
1. COVER-PENGESAHAN, dll.pdf Download (425kB) |
|
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (113kB) |
|
|
Text
3. BAB I.pdf Download (265kB) |
|
|
Text
4. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (366kB) |
|
|
Text
5. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (401kB) |
|
|
Text
6. BAB IV.pdf Download (80kB) |
|
|
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (105kB) |
Abstract
Judul yang penulis kaji dalam karya ilmiah ini adalah : Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Bahan Bakar Minyak Solar, Rumusan Masalah Penelitian yaitu : (1) Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana Pemalsuan bahan bakar minyak solar? (2) Bagaimana cara pelaku memalsukan bahan bakar minyak solar ? (3) Apa akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti dalam tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak solar ? Tujuan Dan Kegunaan Penelitian : (1) Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana Pemalsuan bahan bakar minyak solar. (2) Untuk mengetahui cara pelaku memalsukan bahan bakar minyak solar. (3) Untuk mengetahui akibat hukum dan barang bukti dalam tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak solar. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis metode penelitian normatif, sifat penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif, yaitu suatu penelitian yang berusaha mendeskripsikan dan menguraikan objek dan subjek yang diteliti secara mendalam, luas dan terperinci, ada 2 jenis variable penelitian antara lain variabel bebas dalam penelitian ini ialah adalah faktor penyebab terjadinya tindak pidana Pemalsuan bahan bakar minyak solar, bentuk perbuatan pelaku dalam tindak pidana Pemalsuan bahan bakar minyak solar, akibat hukum dan barang bukti dari tindak Pemalsuan bahan bakar minyak solar. Berdasarkan hasil penelitian yang ditemukan adalah (1) penyebab terjadinya tindak pidana pembuatan bahan bakar minyak solar adalah mendapatkan keuntungan sehingga pelaku terus melakukan perbuatan oplosan BBM (Solar), (2) Cara pelaku memalsukan bahan bakar minyak solar adalah pelaku melakukan oplosan BBM (solar) adalah dengan menggunakan proses tradisional dengan peralatan sederhana seperti tungku api dan mesin pompa, sehingga pembuatan solar sulingan ilegal dapat dilakukan secara mudah di berbagai lokasi. Metode pencampuran minyak sulingan dengan bahan kimia seperti asam sulfat dan tepung bleaching secara tradisional yang mudah dilakukan di gudang sederhana tanpa peralatan modern. (3) Akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana yang membuat bahan bakar minyak solar adalah para pelaku di pidana penjara, pidana denda atau jika tidak dapat mengganti denda tersebut maka terdakwa menjalani pidana kurungan. Barang bukti dalam pembuatan bahan bakar minyak solar adalah Dikembalikan Kepada Masing-Masing Pemiliknya Yang Sah, Dirampas Untuk Negara, Dimusnahkan, dan Dirampas Untuk Negara Untuk Diserahkan Kepada Pt Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih Field. Saran keapada apparat penegak hukum, kepada masyarakat dan kepada peneliti selanjutnya.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Pemalsuan BBM Solar. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mrs Skripsi Perpust |
| Date Deposited: | 08 Aug 2026 01:54 |
| Last Modified: | 08 Aug 2026 01:54 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/7469 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
