AWANG, Renaldi Maramba (2026) DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA HARTA BERSAMA: (Studi kasus Putusan Nomor 60 /Pdt.G/2014/ PN.DPS). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
1. COVER, PENGESAHAN DLL.pdf Download (448kB) |
|
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (95kB) |
|
|
Text
3. BAB I.pdf Download (197kB) |
|
|
Text
4. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (165kB) |
|
|
Text
5. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (306kB) |
|
|
Text
6.BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (114kB) |
|
|
Text
7. BAB V.pdf Download (64kB) |
|
|
Text
8.DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (58kB) |
|
|
Text
9.DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf Download (55kB) |
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Mengapa Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Menolak Gugatan Penggugat, (2) Mengapa Hakim Mahkamah Agung Mengabulkan Gugatan Penggugat (3) Mengapa Hakim Peninjauan Kembali menolak gugatan konvensi dan mengabulkan gugatan rekonvensi. Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Menolak Gugatan Penggugat (2) untuk mengetahui alasan Hakim Mahkamah Agung Mengabulkan Gugatan Penggugat. (3) untuk mengetahui alasan Hakim Peninjauan Kembali menolak gugatan konvensi dan mengabulkan gugatan rekonvensi Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1. Alasan Pengadilan judex facti menolak gugatan penggugat; a. Alasan. Pengadilan Negeri. (1). Penggugat tidak dapat membuktikan objek sengketa sebagai harta bersama. (2). Tergugat dapat membuktikan objek sengketa sebagai harta bawaan. b. Alasan hakim Pengadilan Tinggi; (1). Putusan Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar. (2) Tidak ada fakta baru yang dijadikan alasan baru. 2. Alasan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat; a. Pengadilan Judex facti salah menerapkan Hukum. b. Objek sengketa dapat dibuktikan. 3. Alasan Hakim Peninjauan Kembali menolak gugatan konvensi dan mengabulkan gugatan rekonvensi; a. Dalam konvensi. (1). Adanya bukti baru. b. Dalam rekonvensi. (1). Objek sengketa dapat dibuktikan sebagai harta bersama
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Putusan Hakim, Sengketa, Harta Bersama |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mrs Skripsi Perpust |
| Date Deposited: | 04 Aug 2026 00:39 |
| Last Modified: | 04 Aug 2026 00:39 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/7325 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
