DESKRIPSI TENTANG MOTIF DAN MODUS TINDAK PIDANA PENIPUAN BERMODUS INVESTASI

TAOPAN, Leon Samudra McB Subu (2026) DESKRIPSI TENTANG MOTIF DAN MODUS TINDAK PIDANA PENIPUAN BERMODUS INVESTASI. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (802kB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (727kB)
[img] Text
3. BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (920kB)
[img] Text
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
6. BAB IV.pdf

Download (487kB)
[img] Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (703kB)

Abstract

Masalahan penelitian penulis adalah: Apa motif terjadinya tindak pidana penipuan bermodus investasi, Apa modus terjadinya tindak pidana penipuan bermodus investasi dan Apa akibat hukum dari tindak pidana penipuan bermodus investasi bagi pelaku, korban dan barang bukti? Tujuan Penelitian penulis adalah: Untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana penipuan bermodus investasi, Untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana penipuan bermodus investasi dan Untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana penipuan bermodus investasi bagi pelaku, korban dan barang bukti. Sifat penelitian penulis adalah “Deskriptif”, yaitu memberikan gambaran permasalahan yang diteliti. Jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normatif. Variable yang digunakan yaitu: Variabel bebas dan Variabel Terikat. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen. Studi kepustakaan adalah kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi obyek penelitian. Informasi tersebut dapat diperoleh dari buku-buku, karya ilmiah, tesis, disertasi, ensiklopedia, internet, dan sumber-sumber lain. Hasil penelitian menunjukan bahwa:Motif terjadinya tindak pidana penipuan bermodus investasi yaitu Menguntungkan diri sendiri, Untuk Usaha bisnis bisnis dan Untuk menambah modal bisnis. Modus terjadinya tindak pidana penipuan bermodus investasi yaitu Terdakwa mengaku sebagai direktur utama PT, Terdakwa mengaku sebagai pengusaha dan menggunakan nama samara, Terdakwa menawarkan korban untuk kerja sama, Membuat perjanjian untuk meyakinkan korban dengan menjanjikan keuntungan besar dan Memberikan informasi palsu untuk meyakinkan korban. Akibat hukum dari tindak pidana penipuan bermodus investasi bagi : Pelaku yaitu Pelaku tetap ditahan, Pelaku dipidana penjara dan Pelaku membayar biaya perkara, Korban yaitu Para Korban Mengalami kerugian materil yang cukup sebesar, Barang Bukti yaitu Tetap terlampir dalam berkas perkara dan dikembalikan kepada yang berhak. Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah: Diharapkan aparat penegak hukum, bukan hanya menindak pelaku dengan menjatuhkan pidana penjara saja, akan tetapi perlu juga menjadi perhatian adalah melindungi hak-hak korban dari tindak pidana penipuan investasi bodong tersebut, dengan cara mengembalikan uang/dana yang diserahkan kepada pelaku dengan penggabungan ganti rugi (kompensasi dan/atau restitusi) ataupun permohonan pengajuan restitusi. Diharapkan ada keberanian dan empati aparat penegak hukum (hakim pengadilan), untuk melakukan penerapan hukum secara progresif bukanhanya menerapkan keadilan legal formal saja dengan mempidana pelaku tindak pidana, tetapi menerapkan keadilan yang substantif (melindungi kepentingan/hak-hak korban) yang menderita kerugian material dan immaterial atas perbuatan/tindak pidana penipuan dimaksud.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Investasi bodong, Penipuan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Skripsi Perpust
Date Deposited: 28 Feb 2026 01:23
Last Modified: 28 Feb 2026 01:23
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/6864

Actions (login required)

View Item View Item