PO, Jisheilla Noniex (2026) DESKRIPSI TENTANG PENJATUHAN PIDANA BEBAS OLEH HAKIM PENGADILAN MILITER TERHADAP ANGGOTA TNI YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI (Studi Kasus Putusan Nomor: 75 -K/PM I-05/AD/XI/2016). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
1. COVER.pdf Download (495kB) |
|
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (179kB) |
|
|
Text
3. BAB I.pdf Download (445kB) |
|
|
Text
4. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (496kB) |
|
|
Text
5. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (351kB) |
|
|
Text
6. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (227kB) |
|
|
Text
7. BAB V.pdf Download (12kB) |
|
|
Text
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (117kB) |
Abstract
Deskripsi Tentang Penjatuhan Pidana Bebas Oleh Hakim Pengadilan Militer Terhadap Anggota TNI Yang Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri. Oleh Jisheilla Noniex Po. NIM: 21310095. Penelitian ini membahas penerapan hukum pidana militer terhadap prajurit TNI yang didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini menggunakan sifat penelitian deskriptif dan jenis penelitian normatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Militer dan Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan untuk mengetahui alasan Mahkamah Agung dalam kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Alasan Hakim Pengadilan Militer dan Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkahkan putusan bebas terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri adalah hanya terdapat satu alat bukti, Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, pemeriksaan urine tidak dilakukan atas permohonan dari Denpom sebagai pihak yang berwenang, tidak ada yang mengetahui terdakwa menggunakan narkotika kapan?, di mana?, dengan cara apa? dan dengan siapa?, Putusan Judex Juris salah dalam menerapkan hukum, barang bukti rambut terdakwa tersebut benar negatif (-) tidak mengandung golongan narkotika tetapi pengaruh obat, Terpidana tidak mengakui telah mengkonsumsi narkotika akan tetapi hanya mengkonsumsi obat-obat dari dokter dan obat batuk dan alasan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoika Golongan I bagi diri sendiri adalah haasil uji urine terdakwa yang dilakukan oleh Tim Medis Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau tanggal 4 April 2016 dinyatakan urine terdakwa positif (+) mengandung zat AMP (Amphetamine) dan MET (Methampetamine), hasil uji narkotika yang dilakukan dipandang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai tugas dan fungsinya, positifnya urine terdakwa yang berasal dari obat batuk hanya merupakan dugaan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa putusan Peninjauan Kembali merupakan putusan yang paling tepat secara yuridis karena menempatkan asas in dubio pro reo serta standar pembuktian ilmiah sebagai dasar utama dalam menentukan kesalahan terdakwa.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Penyalahgunaan Narkotika, Tindak Pidana Militer, Pembuktian, Peradilan Militer, Peninjauan Kembali. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mrs Skripsi Perpust |
| Date Deposited: | 21 Feb 2026 03:16 |
| Last Modified: | 21 Feb 2026 03:16 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/6668 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
