MAKO, Selviana Fin (2026) DESKRIPSI TENTANG PEMBERHENTIAN APARATUR SIPIL NEGARA. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
1. COVER.pdf Download (265kB) |
|
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (78kB) |
|
|
Text
3. BAB I.pdf Download (379kB) |
|
|
Text
4. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (472kB) |
|
|
Text
5. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (653kB) |
|
|
Text
6. BAB IV.pdf Download (95kB) |
|
|
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (113kB) |
Abstract
Penelitian ini membahas tentang penyelesaian sengketa Pemberhentian Aparatur sipil Negara Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1) Mengapa Hakim pengadilan tata usaha negara menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat dalam sengketa Pemberhentian Aparatur sipil Negara? 2) Mengapa Hakim pengadilan tata usaha negara menjatuhkan putusan menolak gugatan penggugat dalam sengketa Pemberhentian Aparatur sipil Negara? Tujuan penelitian yaitu: 1) Untuk mengetahui alasan hakim pengadilan tata usaha negara menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan penggugat dalam sengketa pemberhentian Apratur sipil Negara 2) Untuk mengetahui alasan hakim pengadilan tata usaha negara mejatuhkan putusan menolak gugatan penggugat dalam sengketa Pemberhentian Aparatur sipil Negara. Sifat penelitian yang digunakan oleh calon peneliti,dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif, Jenis Penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif. Variable bebas dalam peneletian ini adalah alasan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan penggugat dalam sengketa Pemberhentian Aparatur sipil Negara dan menolak gugatan penggugat dalam sengketa Pemberhentian Aparatur sipil Negara.Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan tentang pemberhentian aparatur sipil negara. Berdasarkan Hasil penelitian ini Alasan PTUN mengabulkan gugatan penggugat yaitu: 1). Penerbitan objek sengketa tidak memenuhi aspek kewenangan, aspek prosedur dan aspek substansi. 2). dan penerbitan objek sengeketa bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Alasan hakim pengadilan PTUN Menolak gugatan penggugat yaitu: 1). Penerbitan objek sengketa sudah sesuai dengan aspek kewenangan, aspek prosedur, dan aspek substansi. 2). Penggugat terbukti melakukan penyelahgunaan wewenang dan melakukan pelanggran kode etik. Berdasarkan Kesimpulan maka penulis dapat memberikan saran sebagai berikut : 1). Bagi instansi pemerintah dalam hal ini pejabat atau pejabat TUN dalam menerbitkan Keputusan TUN harus memperhatikan aspek kewenangan, Aspek prosedur dan aspek substansi dan asas-asas umum pemerintah yang baik.Bagi 2.) Aparatur sipil Negara dalam menjalankan tugas harus memperhatikan kode etik dan kode perilaku.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Aparatur Sipil Negara, Keputusan Tata Usaha Negara |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mrs Skripsi Perpust |
| Date Deposited: | 18 Feb 2026 00:36 |
| Last Modified: | 18 Feb 2026 00:36 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/6538 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
