PRANATA, Muhamad Kafin (2026) DESKRIPSI TENTANG PEMAKNAAN PASAL 17 AYAT 2 DAN PASAL 37 AYAT 5 UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PERPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
1. COVER.pdf Download (639kB) |
|
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (13kB) |
|
|
Text
3. BAB I.pdf Download (330kB) |
|
|
Text
4. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (496kB) |
|
|
Text
5. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (507kB) |
|
|
Text
6. BAB IV.pdf Download (173kB) |
|
|
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (11kB) |
Abstract
Pemohon menilai Pasal 17 Ayat 2 dan Pasal 37 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Permasalahan adalah: Mengapa Mahkamah Konstitusi memaknai kembali pasal 17 ayat (2) dengan mengecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun dan tidak digunakan untuk kepentingan komersil? Bagaimana akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi tersebut? Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui Mahkamah Konstitusi memaknai Kembali pasal 17 ayat (2) dengan mengecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun dan tidak digunakan untuk kepentingan komersil. Untuk mengetahui akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yang berguna secara teori dan praktis. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah: Mahkamah Konstitusi memaknai Kembali pasal 17 ayat (2) dengan mengecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun dan tidak digunakan untuk kepentingan komersil dan akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim Mahkamah Konstitusi. Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahan primer, bahan sekunder dan tersier yang akan dianalisa secara normatif kualitatif. Berdasarkan pada hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, Alasan Mahkamah Konstitusi memaknai kembali pasal 17 ayat (2) dengan mengecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun dan tidak digunakan untuk kepentingan komersil adalah: 1). Ketidaksesuaian hak hidup turun-temurun masyarakat adat yang tidak mengakomodir hak masyarakat yang secara historis hidup dalam pemanfaatan hutan. 2). tumpang tindih dan ketidakjelasan hukum yang menimbulkan interpretasi yang beragam. 3). Pembatasan yang kaku dengan adanya syarat pembatasan minimal 5 tahun penguasaan dan maksimal 5 hektar dan tidak adil bagi masyarakat adat. 4). Proses pengukuhan kawasan hutan yang belum tuntas terkait penunjukan kawasan hutan dinilai masih administratif yang menimbulkan sengketa baru. Kedua, Akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi adalah: 1). Memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat adat;2)Memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat tanpa harus menghadapi ancaman pidana karena izin; 3). Percepatan penataan Kawasan hutan; 4).Penegakan hukum dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 5). Penegasan perlindungan hukum atas perlindungan masyarakat adat. Dari kesimpulan tersebut diatas dapat di sarankan sebagai berikut: Bagi Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Undang Undang perlu meningkatkan kualitas putusan dengan penafsiran konstitusi yang komprehensif, memastikan tindak lanjut pencabutan pasal-pasal ketentuan Undang Undang yang dinyatakan inkonstitusional. Bagi masyarakat adat perlu tetap menjaga hutan adat yang hidup secara turun temurun dan tidak digunakan untuk kepentingan komersil.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Masyarakat yang hidup secara turun temurun dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mrs Skripsi Perpust |
| Date Deposited: | 14 Feb 2026 02:41 |
| Last Modified: | 14 Feb 2026 04:31 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/6465 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
