DESKRIPSI TENTANG PEMAKNAAN TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 132/PUU-XXIII/2025)

ALIF, Muhamad (2026) DESKRIPSI TENTANG PEMAKNAAN TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 132/PUU-XXIII/2025). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1. COVER PENGESAHAN DLL.pdf

Download (295kB)
[img] Text
2.ABSTRAK.pdf

Download (94kB)
[img] Text
3.BAB I.pdf

Download (152kB)
[img] Text
4.BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (296kB)
[img] Text
5.BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (242kB)
[img] Text
6. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (187kB)
[img] Text
7.BAB V.pdf

Download (69kB)
[img] Text
8.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (94kB)

Abstract

Praktik hubungan antara pengusaha dan pekerja tidak selamanya dapat berjalan dengan baik, pasti menemukan perselisihan antara pengusaha dan pekerja melalui perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja yang berujung pada gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial yang membutuhkan waktu dalam penyelesaiannya. Permasalahan adalah: Mengapa Mahkamah Konstitusi memaknai tenggang waktu pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja 1 tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi/konsiliasi sejak diterimanya surat pemutusan hubungan kerja dari pengusaha? Bagaimana akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dari pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui alasan Mahkamah Konstitusi memaknai tenggang waktu pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja 1 tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi/konsiliasi sejak diterimanya surat pemutusan hubungan kerja dari pengusaha. 2) Untuk mengetahui akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dari pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja yang berguna secara teori dan praktis. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah: Mahkamah Konstitusi memaknai tenggang waktu pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja 1 tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi/konsiliasi sejak diterimanya surat pemutusan hubungan kerja dari pengusaha dan akibat hukum yang timbul dari putusan Mahkamah Konstitusi dan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim Mahkamah Konstitusi. Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahan primer, bahan sekunder dan tersier yang akan dianalisa secara normatif kualitatif. Berdasarkan pada hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, Alasan Mahkamah Konstitusi memaknai tenggang waktu pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja 1 tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi/konsiliasi sejak diterimanya surat pemutusan hubungan kerja dari pengusaha adalah: Untuk menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh; Jangka waktu penyelesaian perselisihan antara pengusaha dan pekerja/buruh tidak berlarut larut (jelas dan pasti). Kedua, Akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi adalah: Adanya kepastian hukum terhadap tenggang waktu pengajuan gugatan; Putusan Mahkamah Konstitusi mengikat dan final bagi pekerja dan buruh. Dari hasil penelitian tersebut disarankan: Bagi Pekerja/buruh. Perlu memahami hak dan kewajiban pekerja. Bagi Pengusaha. Perlu menjamin hak menjamin hak-hak dasar pekerja.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pemutusan Hubungan Kerja, Mahkamah Konstitusi
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Skripsi Perpust
Date Deposited: 12 Feb 2026 02:47
Last Modified: 12 Feb 2026 02:47
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/6251

Actions (login required)

View Item View Item