DESKRIPSI TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT

MAHARANI, Alvita (2026) DESKRIPSI TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1. COVER & PENGESAHAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (197kB)
[img] Text
3. BAB I.pdf

Download (395kB)
[img] Text
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (593kB)
[img] Text
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (635kB)
[img] Text
6. BAB IV.pdf

Download (198kB)
[img] Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (203kB)

Abstract

Praktik tindak pidana pencucian oleh oknum anggota TNI merupakan tindak pidana asal tindak pidana korupsi mengenai tunjangan kinerja dengan kerugikan keuangan negara. Permasalahan: Apakah faktor yang menyebabkan anggota TNI Angkatan Darat melakukan tindak pidana pencucian uang? Apa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana pokok dan pidana tambahan dan ada yang hanya dijatuhkan pidana pokok saja tanpa pidana tambahan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan anggota TNI Angkatan Darat melakukan tindak pidana pencucian uang, untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana pokok dan pidana tambahan dan ada yang hanya dijatuhkan pidana pokok saja tanpa pidana tambahan secara teoritis dan praktis. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah: tindak pidana pencucian uang dan variabel terikat dalam penelitian ini adalah sebab akibat dan Putusan Hakim Pengadilan Militer. Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahan primer, bahan sekunder dan tersier yang akan dianalisa secara normatif kualitatif. Berdasarkan pada hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, Faktor yang menyebabkan anggota TNI Angkatan Darat melakukan tindak pidana pencucian uang mendapatkan adalah: keinginan memperoleh tambahan penghasilan dan faktor mendapatkan keuntungan dan Kedua, Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana pokok dan pidana tambahan dan ada yang hanya dijatuhkan pidana pokok saja tanpa pidana tambahan adalah: 1). Pidana Pokok dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan non yuridis. 2). Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana tambahan karena berdasarkan SEMA, Terdakwa Mempermalukan Nama Institusi TNI, Terdakwa terbelit-belit dalam persidangan dan Terdakwa tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatan. 3). Dasar pertimbangan hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan karena terdakwa mengembalikan uang kas negara, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan dan tidak ada kerugian negara justru kelebihan. Sesuai dengan hasil penelitian dapat disarankan: Bagi anggota TNI yang mengalami pemecatan, saran utama adalah memahami proses hukum yang berlaku dan mencari bantuan profesional untuk transisi kembali ke kehidupan masyarakat sipil dan Bagi Hakim pidana militer tetaplah menjaga kemandirian dan integritas dengan menerapkan peradilan yang adil dan tidak memihak

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Militer dan Pencucian Uang
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Skripsi Perpust
Date Deposited: 11 Feb 2026 03:29
Last Modified: 11 Feb 2026 03:29
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/6172

Actions (login required)

View Item View Item