MARKOES, Ralvin Roland (2026) DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
1. COVER.pdf Download (879kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (347kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (579kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (750kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (691kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (289kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (304kB) |
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup: (1) Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu di pengadilan dan kepolisian? dan (2) Bagaimana proses penegakan hukum dalam tindak pidana memberikan keterangan palsu di pengadilan dan kepolisian? Tujuan dari penelitian ini mencakup: (1) Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu di pengadilan dan kepolisian, dan (2) Untuk mengetahui proses penegakan hukum dalam tindak pidana memberikan keterangan palsu di pengadilan dan kepolisian. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Variabel penelitian yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah tindak pidana memberikan keterangan palsu di pengadilan dan kepolisian. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah sebab dan proses penegakan hukum tindak pidana memberikan keterangan palsu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu, antara lain (1) Memperoleh keuntungan pribadi, (2) Kesengajaan dan (3) Kepribadian sosial. Penegakan hukum tindak pidana memberikan keterangan palsu di pengadilan dan penegakan hukum tindak pidana memberikan keterangan palsu di kepolisian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah tindak pidana memberikan keterangan palsu terjadi karena faktor mencari keuntungan, kesengajaan, dan kepribadian social. Penegakan hukum tindak pidana memberikan keterangan palsu di pengadilan berdasarkan pasal 174 KUHAP: (1) Pemberian keterangan palsu pada sidang pengadilan dan (2) Pelaksanaan pasal 174 KUHAP. Penegakan hukum tindak pidana memberikan keterangan palsu di kepolisian: (1) Keterangan palsu diberikan ditingkat penyidikan dan (2) Penerapan pasal 174 KUHAP tidak bersifat imperatif/mandatori. Saran dari penelitian ini adala (1) Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) yaitu untuk meningkatkan penerapan Pasal 174 KUHAP, sehingga hakim dapat langsung menindak saksi yang diduga memberikan keterangan palsu tanpa menunggu laporan pihak yang dirugikan, memperkuat teknik pembuktian komparatif dengan membandingkan keterangan saksi antara BAP, persidangan, dan alat bukti tertulis secara lebih sistematis dan membangun pedoman pemidanaan (sentencing guideline) untuk tindak pidana keterangan palsu guna mengurangi disparitas hukuman antar putusan. (2) Masyarakat dan Saksi dalam Persidangan yaitu Saksi seharusnya memahami bahwa memberikan keterangan palsu bukan hanya melanggar norma moral, tetapi juga mengandung konsekuensi pidana yang seriu dan saksi perlu memastikan bahwa keterangan yang diberikan sesuai fakta yang dialami sendiri, sebagaimana kewajiban dalam Pasal 185 KUHAP.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Keterangan Palsu, Penegakan Hukum, Analisis Putusan. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mrs Skripsi Perpust |
| Date Deposited: | 10 Feb 2026 02:39 |
| Last Modified: | 10 Feb 2026 02:39 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/6159 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
