HOSANG, Paskarito R. (2026) DESKRIPSI TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN JUDEX FACTIE OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA: (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 2051/Pid.Sus/2017/PN Jkt. Brt). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
1. COVER.pdf Download (595kB) |
|
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (11kB) |
|
|
Text
3. BAB I.pdf Download (579kB) |
|
|
Text
4. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (638kB) |
|
|
Text
5. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (352kB) |
|
|
Text
6. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (130kB) |
|
|
Text
7. BAB V.pdf Download (7kB) |
|
|
Text
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (114kB) |
Abstract
Rumusan Masalah yang penulis teliti adalah: 1. Mengapa Hakim Judex Factie memutus pemidanaan kepada kepada terdakwa?, 2. Mengapa Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Judex Factie dan mengadili sendiri dalam tindak pidana Narkotika?, 3. Mengapa Hakim Mahkamah Agung memutus pemidanaan diluar Pasal Dakwaan?. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui alasan Hakim Judex Factie memutus pemidanaan kepada terdakwa, 2. Untuk mengetahui alasan Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Judex Factie dan megadili sendiri dalam tindak pidana Narkotika, 3. Untuk mengetahui alasan Hakim Mahkamah Agung memutus pemidanaan diluar Pasal Dakwaan. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian ini adalah penelitian normative. Variabel penelitian yang digunakan adalah variable bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Alasan Hakim Judex Factie memutus pemidanaan kepada terdakwa, Alasan Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Judex Factie dan mengadili sendiri dalam tindak pidana Narkotika dan Alasan Hakim Mahkamah Agung memutus pemidanaan diluar Pasal dakwaan. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana Narkotika. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan, maka adapun kesimpulan yang diperoleh yaitu: 1. Alasan Hakim Judex Factie memutus pemidanaan kepada terdakwa karena: Perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika dan majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan pengadilan negeri dengan pertimbangan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana narkotika. 2 alasan Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Judex Factie dan mengadili sendiri dalam tindak pidana Narkotika, karena: Hakim judex factie salah menerapkan hukum, 3. Alasan hakim mahkamah agung memutus pemidanaan diluar Pasal dakwaan, karena : 1. hakim menemukan bukti bahwa perbuatan terdakwa diancam dan diatur dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 2. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I untuk diri sendiri, 3. Mahkamah Agung menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup. Saran dari penulis: Aparat penegak hukum diharapkan lebih teliti dan cermat dalam menerapkan ketentuan Undang-Undang tindak pidana Narkotika, sehingga tercipta kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak dan Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan sosialisasi mengenai tindak pidana Narkotika, agar masyarakat lebih memahami aturan hukum serta konsekuensi yuridis yang ditimbulkan.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Tindak pidana narkotika |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Mrs Skripsi Perpust |
| Date Deposited: | 10 Feb 2026 01:59 |
| Last Modified: | 10 Feb 2026 01:59 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/6133 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
