DESKRIPSI TENTANG TUNTUTAN GANTI RUGI ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEMERINTAH: Putusan pengadilan nomor34/pdt.g/2015 /pn jkt sel antara pemerintah republik indonesia melawan prof dr wimanjaya liotohe

DANGU, Kristian R. (2026) DESKRIPSI TENTANG TUNTUTAN GANTI RUGI ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEMERINTAH: Putusan pengadilan nomor34/pdt.g/2015 /pn jkt sel antara pemerintah republik indonesia melawan prof dr wimanjaya liotohe. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
COVER.pdf

Download (283kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (284kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (556kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (542kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (407kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (407kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (185kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (272kB)

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1. Mengapa tuntutan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum oleh pemerintah dikabulkan oleh pengadilan negeri? dan 2. Mengapa hakim pengadilan tingggi membatalkan putusan pengadilan negeri dan menolak gugatan penggugat? 3. Mengapa hakim Mahkamah Agung dalam putusannya tidak menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi?. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui alasan tuntutan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum oleh pemerintah dikabulkan oleh pengadilan negeri. 2. Untuk mengetahui alasan mengapa hakim pengadilan tingggi membatalkan putusan pengadilan negeri dan menolak gugatan penggugat. 3. Untuk mengetahui alasan hakim Mahkamah Agung dalam putusannya tidak menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi. Variabel bebas adalah perbuatan melawan hukum oleh pemerintah Republik Indonesia, sedangkan variabel terikatnya adalah putusan hakim. Hasil penelitian peneliti sebagai berikut: 1. Alasan tuntutan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum oleh pemerintah dikabulkan oleh pengadilan negeri a). Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. b). Tindakan tergugat tersebut berakibat kerugian bagi penggugat, secara materil maupun im-materil, 2. Alasan hakim Pengadilan Tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri dan menolak gugatan penggugat, a). Tindakan pembanding tersebut telah didasarkan dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, c). Pengadilan Negeri salah Menerapkan hukum. 3. Alasan Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan tidak menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi, a). Pengajuan permohonan kasasi telah melewati tenggang waktu. Saran 1. Dalam memeriksa dan memutus suatu perkara hakim dapat memperhatikan atau mempertimbangkan dalil penggugat atau jawaban replik tergugat agar dalam mejatuhkan putusan tidak terdapat kekeliruan, 2. Untuk para pihak dalam perkara ini tegugat (Pemerintah) dalam menjalankan kewenangannya harus senantiasa berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak menimbulkan kerugian, dan untuk penggugat agar betul-betul melihat dan memperhatikan prosedur peradilan yang berlaku terlebih kusus dapat memperhatikan waktu agar tidak melewati batas ketentuan yang telah ditentukan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Ganti rugi, perbuatan melawan hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mrs Skripsi Perpust
Date Deposited: 11 Feb 2026 03:43
Last Modified: 11 Feb 2026 03:43
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/6120

Actions (login required)

View Item View Item