SELAN, Yermi Alfa Linardon (2025) ANALISIS KOREKSI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL DALAM PENENTUAN PPH PADA CV. PELITA ELEKTRONIK. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
01. COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
02. ABSTRAK.pdf Download (9kB) | Preview |
|
|
Text
03. BAB I.pdf Download (187kB) | Preview |
|
|
Text
04. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (166kB) |
||
|
Text
05. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (16kB) |
||
|
Text
06. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (292kB) |
||
|
Text
07. BAB V.pdf Download (12kB) | Preview |
|
|
Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (77kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis koreksi fiskal atas laporan keuangan komersial dalam penentuan Pajak Penghasilan (PPh) pada CV. Pelita Elektronik tahun 2024. Laporan keuangan komersial disusun berdasarkan prinsip akuntansi keuangan (SAK), sedangkan laporan keuangan fiskal mengacu pada ketentuan perpajakan. Perbedaan ini menimbulkan perlunya penyesuaian melalui koreksi fiskal, baik koreksi positif maupun negatif, sebagai upaya untuk menghasilkan laporan keuangan yang sesuai untuk keperluan perpajakan. Koreksi fiskal menjadi bagian penting dalam proses penyusunan laporan pajak agar penghitungan PPh dilakukan secara akurat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumentasi dan wawancara langsung. Studi dokumentasi dilakukan terhadap laporan laba rugi dan neraca CV. Pelita Elektronik tahun 2024, sedangkan wawancara dilakukan dengan pihak manajemen perusahaan untuk memperoleh pemahaman lebih dalam mengenai praktik pelaporan pajak dan pencatatan keuangan. Data yang diperoleh dianalisis untuk mengidentifikasi pos-pos dalam laporan keuangan komersial yang perlu disesuaikan agar sesuai dengan ketentuan fiskal, serta untuk menghitung ulang PPh terutang setelah dilakukan koreksi. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam laporan keuangan komersial CV. Pelita Elektronik terdapat pos biaya sumbangan sebesar Rp18.357.500 yang dicatat sebagai biaya operasional. Namun, menurut Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 36 Tahun 2008), biaya sumbangan yang tidak melalui badan atau lembaga resmi tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Dengan demikian, biaya tersebut harus dikoreksi secara fiskal sebagai koreksi positif. Setelah dilakukan koreksi fiskal terhadap biaya tersebut, laba fiskal perusahaan meningkat dari Rp57.630.552 menjadi Rp75.988.052. Dengan tarif pajak sebesar 11% (hasil dari fasilitas pengurangan tarif PPh 50% x 22%), maka PPh terutang CV. Pelita Elektronik untuk tahun 2024 menjadi Rp8.358.686. Penelitian ini mengungkapkan bahwa koreksi fiskal memainkan peran yang sangat penting dalam penghitungan PPh yang benar. Jika perusahaan hanya mengandalkan laporan keuangan komersial tanpa melakukan penyesuaian fiskal, maka perhitungan pajak berisiko menjadi tidak akurat dan dapat menimbulkan kekurangan bayar serta sanksi dari otoritas pajak. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang memadai dari pihak perusahaan mengenai perbedaan antara prinsip akuntansi komersial dan peraturan fiskal, serta kewajiban untuk melakukan rekonsiliasi fiskal setiap akhir tahun. Hasil dari penelitian ini memberikan implikasi teoritis dan praktis. Secara teoritis, penelitian ini memperkuat argumen bahwa perbedaan prinsip pencatatan dalam akuntansi komersial dan fiskal memerlukan penyesuaian sistematis agar laporan pajak mencerminkan kewajiban perpajakan yang sebenarnya. Koreksi fiskal bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bagian dari tata kelola perusahaan yang baik. Secara praktis, temuan ini menjadi acuan bagi CV. Pelita Elektronik dan perusahaan sejenis, khususnya UMKM yang sering kali belum menyusun laporan fiskal secara memadai, agar lebih memperhatikan aspek kepatuhan pajak melalui pelaporan fiskal yang benar. Dengan melakukan koreksi fiskal secara berkala, perusahaan dapat menghindari potensi denda dan sanksi perpajakan serta menciptakan transparansi dalam pelaporan keuangan. Selain itu, melalui rekonsiliasi fiskal yang tepat, perusahaan juga dapat menyusun strategi perencanaan pajak yang efisien dan legal. Penelitian ini juga menekankan bahwa peningkatan pemahaman sumber daya manusia dalam bidang perpajakan sangat diperlukan agar koreksi fiskal tidak hanya dilakukan pada saat audit, tetapi menjadi bagian dari sistem pelaporan keuangan rutin tahunan. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa koreksi fiskal adalah instrumen penting yang harus diintegrasikan dalam proses pelaporan keuangan perusahaan. Koreksi ini tidak hanya berfungsi untuk menyesuaikan perbedaan pencatatan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap negara dalam membayar pajak secara jujur dan sesuai aturan. CV. Pelita Elektronik diharapkan menjadikan koreksi fiskal sebagai bagian dari kebijakan akuntansi tahunan guna meningkatkan kepatuhan fiskal dan mengurangi risiko perpajakan di masa depan.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Koreksi Fiskal, Laporan Keuangan Komersial, Pajak Penghasilan (PPh), Rekonsiliasi Fiskal, CV. Pelita Elektronik. |
| Subjects: | Economic > Accounting |
| Divisions: | Fakultas Ekonomi > Ekonomi Akuntansi |
| Depositing User: | Ms Sarce Henukh |
| Date Deposited: | 29 Jan 2026 00:41 |
| Last Modified: | 29 Jan 2026 00:41 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/5969 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
