DAMPAK KENAIKAN TARIF CUKAI DAN PAJAK ROKOK ELEKTRIK BAGI WAJIB PAJAK ROKOK ELEKTRIK

KODEY, Thegar Thias (2025) DAMPAK KENAIKAN TARIF CUKAI DAN PAJAK ROKOK ELEKTRIK BAGI WAJIB PAJAK ROKOK ELEKTRIK. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
02. ABSTRAK.pdf

Download (8kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (360kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (300kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (219kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (408kB)
[img] Text
07. BAB V.pdf

Download (210kB)
[img] Text
08. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (358kB)

Abstract

Cukai dan pajak rokok elektrik di Indonesia masih menjadi topik perdebatan terkait pengelolaannya. Cukai rokok elektrik diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana rokok elektrik termasuk dalam kategori barang yang dikenakan cukai dan pengelolaannya berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sementara itu, pajak rokok elektrik diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk dalam kategori pajak daerah yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 143/PMK.010/ 2023, cukai rokok adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap rokok, dan pajak rokok adalah pungutan negara atas cukai rokok yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat. Objek pajak rokok meliputi hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya. Subjek pajak rokok adalah konsumen rokok, dengan wajib pajak pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Kebijakan pajak rokok ini diharapkan dapat mengendalikan konsumsi rokok masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. Peningkatan harga rokok akibat pajak diharapkan dapat mengurangi konsumsi, yang menguntungkan baik perokok aktif maupun pasif. Pemerintah berharap pengenaan dan kenaikan tarif cukai serta pajak rokok elektrik dapat menekan penggunaan di bawah umur dan mengurangi konsumsi rokok elektrik. Namun, dampak kenaikan ini tidak hanya memengaruhi konsumsi masyarakat, tetapi juga pemahaman dan persepsi pengguna rokok elektrik. Cukai dikenakan untuk mengurangi konsumsi produk yang dianggap berdampak negatif terhadap kesehatan, seperti rokok elektrik, dengan tujuan meningkatkan harga jual. Pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan tambahan bagi negara, yang dapat digunakan untuk program kesehatan dan edukasi bahaya merokok.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Kenaikan Tarif Cukai dan pajak Rokok Elektrik, Pemahaman dan Persepsi Mengenai Cukai dan Pajak Rokok Elektrik, VapeXX Kupang, 168_Vapestore, Vrrape Kupang
Subjects: Economic > Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi > Ekonomi Akuntansi
Depositing User: Ms Sarce Henukh
Date Deposited: 18 Dec 2025 01:55
Last Modified: 18 Dec 2025 01:55
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/5876

Actions (login required)

View Item View Item