KOTE, Riorita Preval Miranti (2025) DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL WHATSAPP. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
01 COVER.pdf Download (885kB) |
|
|
Text
02 ABSTRAK.pdf Download (280kB) |
|
|
Text
03 BAB I.pdf Download (868kB) |
|
|
Text
04 BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (651kB) |
|
|
Text
05 BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (565kB) |
|
|
Text
06 BAB IV.pdf Download (283kB) |
|
|
Text
07 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (267kB) |
Abstract
Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : 1). Mengapa pelaku melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial whatsapp ? 2). Bagaimana bentuk perbuatan pelaku dalam tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial whatsapp ? 3). Apa akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti dari tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial whatsapp ?. Tujuan penelitian adalah : 1). Untuk mengetahui alasan pelaku melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial whatsapp. 2). Untuk mengetahui bentuk perbuatan pelaku melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial whatsapp. 3). Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti dari tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial whatsapp. Sifat penelitian adalah deskriptif dan jenis penelitian adalah yuridis normatif. Variabel bebas ialah alasan pelaku melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial whatsapp, bentuk perbuatan pelaku melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial whatsapp, dan akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti dari tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial whatsapp. Variabel terikat adalah putusan hakim dalam tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial whatsapp. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka: 1). Alasan pelaku melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial, yaitu: a). Pelaku merasa bahwa pemerintah tidak berpihak kepada orang muslim. b). Untuk menimbukan rasa kebencian atau pemusuhan kepada individu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, antar golongan (SARA). 2). Bentuk perbuatan pelaku dalam tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial whatsapp, yaitu: a). Membuat dan menyebarkan video ke grup whatsapp tentang larangan pemerintah merupkan larangan dari pemerintah merupakan perbuatan yang membungkam orag islam serta menghilangkan agama islam. b). Meneruskan atau mengirik narasi tenatng kronologis penembakan 6 anggota FPI yang ditembak di KM 50 Karawang Timur dan mengatakan bahwa “Polisi biadab, ayo ganyang polisi, rakyat akan kepung semua polsek, polres, dan polda, ayo viralkan. c). Menyebarkan informasi berupa video yang berjudul “Peringatan keras warga Madura untuk Mahfud MD karena kurang ajar kepada Habib Rizieq”. 3). Akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti dari tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial whatsapp, yaitu: a). Akibat hukum terhadap pelaku yaitu dipidana penjara, dipidana denda, dan dibenbankan membayar biaya perkara. b). Akibat hukum terhadap barang bukti yaitu barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan digunakan dalam berkas perkara lain. Saran: 1). Perlu dilakukan sosialisasi terkait penggunaan media sosial kepada pengguna media sosial agar menggunakan media sosial dengan bijak dan selalu melakukan cek dan ricek terhadap informasi yang diterima sebelum disebarkan terkait opini dan fakta. 2). Melakukan pelatihan bagi penegak hukum mengenai ITE dan ujaran kebencian.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Whatsapp. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Ms Sarce Henukh |
| Date Deposited: | 04 Dec 2025 03:01 |
| Last Modified: | 04 Dec 2025 03:01 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/5674 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
