DESKRIPSI TENTANG TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI FACEBOOK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE

LABOPA, Yardianso (2025) DESKRIPSI TENTANG TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI FACEBOOK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER.pdf

Download (881kB)
[img] Text
02. ABSTRAK.pdf

Download (12kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (390kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (620kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (689kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf

Download (186kB)
[img] Text
07. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (353kB)

Abstract

Rumusan masalah 1) Apa modus pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui facebook? 2) Bagaimana motif pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui facebook? 3) Bagaiamana akibat hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui facebook menurut undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE?. Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui modus pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui facebook. 2) Untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui facebook. 3) Untuk mengetahui akibat hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui facebook menurut undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Variabel penelitian yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Motif, modus dan akibat hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui facebook. Variabel terikat adalah putusan hakim terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui facebook menurut undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji adalah Motif, modus dan akibat hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui facebook yaitu : 1 Modus pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui facebook a. Terdakwa memposting kalimat sindiran melalui facebook b. Terdakwa memposting foto korban melalui facebook c. Terdakwa memposting korban dengan emoticon (gambar kotoran manusia) d. Terdakwa memposting foto dan status kalimat sindiran e. Terdakwa membuat membuat postingan foto dan kalimat penghinaan. 2 Motif pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui facebook. a. Terdakwa menulis postingan hanya untuk kritikan saja terhadap pemerintah kabupaten Sumba Timur untuk lebih baik lagi. b. Terdakwa Handphone milik korban tidak dapat dihubungi atau tidak aktif. c. Terdakwa merasa dirugikan oleh tindakan korban terkait coaching tersebut. d. Terdakwa bertujuan tujuan supaya korban membayar hutangnya. e. terdakwa merasa sakit hati 3 Akibat hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui facebook menurut undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. a. Terdakwa dipidana penjara b. Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Facebook
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Ms Sarce Henukh
Date Deposited: 02 Dec 2025 06:07
Last Modified: 02 Dec 2025 06:07
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/5641

Actions (login required)

View Item View Item