DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH WARISAN

NENABU, Ardi R. (2025) DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH WARISAN. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (542kB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (392kB)
[img] Text
3. BAB I.pdf

Download (870kB)
[img] Text
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
5, BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
6. BAB IV.pdf

Download (594kB)
[img] Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (479kB)

Abstract

Sewa menyewa tanah warisan merupakan bentuk perjanjian antara ahli waris dengan pihak lain atas tanah yang telah diwariskan, yang seringkali melibatkan aspek hukum seperti hak atas tanah dan pembagian warisan. Dalam konteks ini, peraturan mengenai sewa menyewa tanah diatur dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa hak milik atas tanah dapat diwariskan secara turun-temurun tanpa batas waktu. Penelitian ini mengkaji: 1. Mengapa Pengadilan Negeri Mengabulkan gugatan sebagian dalam sengketa perjanjian sewa-menyewa tanah warisan? 2. Mengapa pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung Menolak gugatan penggugat dalam sengketa perjanjian sewa-menyewa tanah warisan? Tujuan dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui alasan Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan sebagian dalam sengketa perjanjian sewa-menyewa tanah warisan. 2. Untuk mengetahui alasan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menolak gugatan penggugat dalam sengketa perjanjian sewa-menyewa tanah warisan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum Normatif dengan Deskriptif Kualitatif, berdasarkan studi literatur dan analisis Putusan Pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan sebagian dalam sengketa perjanjian sewa-menyewa tanah warisan: Perjanjian sewa telah berakhir secara sah pada 1 Agustus 2014, Surat Somasi dari para tergugat yang mendesak perpanjangan sewa melanggar hak pemilik, Tidak ada Itikad Baik untuk mengosongkan tanah meski telah diminta. 2. a. Penyebab Pengadilan Tinggi menolak gugatan penggugat: Asas Pacta Sunt Servanda dan hak opsi, Somasi bukan perbuatan melawan hukum, gugatan tidak berdasarkan prestasi pihak penggugat, dwangsom tidak proporsional. 2. b. Penyebab Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi: Somasi bukan perbuatan melawan hukum, Hak opsi adalah klausul yang sah dan berlaku, Somasi tidak melanggar unsur perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365 KUHPerdata. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka: 1. Alasan Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan sebagian, yaitu: karena terbukti para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang memaksa penggugat untuk memperpanjang masa sewa yang telah berakhir pada 1 agustus 2014. 2. Alasan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menolak gugatan penggugat, yaitu: karena Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat somasi dari para tergugat tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena merupakan hak opsi dari para tergugat untuk melakukan perpanjangan sewa dan Hakim Mahkamah Agung berpendapat putusan Pengadilan Tinggi sudah tepat dan tidak salah dalam menerapkan hukum. Adapun Saran dalam penelitian ini menekankan pihak-pihak dalam sewa menyewa disarankan untuk selalu menuangkan kesepakatan secara tertulis,termasuk ketentuan perjanjian dan penghentian sewa,serta menjunjung tinggi asas itikad baik dalam menjalankan maupun mengakhiri perjanjian.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Deskripsi, Penyelesaian Sengketa, Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Warisan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Ms Sarce Henukh
Date Deposited: 02 Dec 2025 05:50
Last Modified: 02 Dec 2025 05:50
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/5628

Actions (login required)

View Item View Item