DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI

BOEKY, Juliandro Putra (2025) DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (701kB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (335kB)
[img] Text
3. BAB I.pdf

Download (477kB)
[img] Text
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (470kB)
[img] Text
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (494kB)
[img] Text
6. BAB IV.pdf

Download (209kB)
[img] Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (255kB)

Abstract

Permasalahan aborsi menjadi isu yang kompleks karena menyangkut aspek hukum, moral, sosial, serta kesehatan reproduksi. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, aborsi tanpa dasar hukum yang sah dikategorikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 346 sampai Pasal 349 KUHP, serta dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) Apa motif terjadinya tindak pidana aborsi? (2) Bagaimana modus yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan aborsi? (3) Apa akibat hukum terhadap terdakwa dan barang bukti dalam perkara tindak pidana aborsi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, dengan sumber bahan hukum primer (KUHP, undang-undang terkait, dan putusan pengadilan), bahan hukum sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah tiga putusan pengadilan: Pengadilan Negeri Larantuka, Pengadilan Tinggi Kupang, dan Mahkamah Agung RI dalam kasus terdakwa Tri Ayu alias Ayu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motif utama terdakwa melakukan aborsi adalah karena kehamilan yang tidak diinginkan akibat hubungan di luar nikah, yang dipicu oleh rasa malu, tekanan sosial, dan ketakutan terhadap masa depan. Modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah membeli dan memberikan obat Cytotec kepada korban, yang digunakan secara oral dan vaginal untuk menggugurkan kandungan. Akibat hukum yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung kepada terdakwa adalah pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp100.000.000, dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun peraturan hukum telah mengatur secara tegas larangan terhadap praktik aborsi ilegal, kenyataannya tindakan tersebut masih marak terjadi. Saran dalam penelitian ini adalah perlunya peningkatan pengawasan, penguatan pemahaman hukum di kalangan masyarakat, serta pengembangan kebijakan yang lebih komprehensif dalam menangani isu aborsi. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi yang efektif antara pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, tenaga medis, dan masyarakat untuk mencegah serta menangani praktik aborsi secara adil, holistik, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Motif, Modus Operandi, Akibat Hukum, Tindak Pidana Aborsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Ms Sarce Henukh
Date Deposited: 04 Dec 2025 01:59
Last Modified: 04 Dec 2025 01:59
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/5577

Actions (login required)

View Item View Item