PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN HAK MEREK TERDAFTAR BERDASARKAN PENERAPAN SISTEM PENDAFTAR PERTAMA

FENAIS, Meliyati (2025) PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN HAK MEREK TERDAFTAR BERDASARKAN PENERAPAN SISTEM PENDAFTAR PERTAMA. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (792kB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (383kB)
[img] Text
3. BAB I.pdf

Download (607kB)
[img] Text
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (513kB)
[img] Text
6. BAB IV.pdf

Download (187kB)
[img] Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (307kB)

Abstract

Rumusan Masalah yang dikaji oleh Penulis adalah: Mengapa Pengadilan Niaga menolak gugatan pembatalan pendaftaran Merek Coco Arra sedangkan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan pendaftaran merek Coco Arra? Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah Untuk mengetahui alasan Pengadilan Niaga menolak gugatan pembatalan pendaftaran merek Coco Arra dan alasan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan pendaftaran merek Coco Arra. Jenis penelitian adalah penelitian normative yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka. Sifat penelitian adalah sifat deskriptif yaitu penulis menjelaskan, menggambarkan dan menguraikan alasan Hakim Pengadilan Niaga menolak gugatan penggugat seluruhnya sedangkan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan Hakim Pengadilan Niaga menyatakan gugatan ditolak sedangkan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan Hakim tentang penyelesaian sengketa pembatalan pendaftaran merek. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan maka penulis menyimpulkan sebagai berikut: Alasan Pengadilan Niaga menolak gugatan pembatalan pendaftaran Merek Coco Arra kerena pertimbangan Majelis Hakim bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, sedangkan alasan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan pendaftaran Merek Coco Arra karena alasan pertimbangan Judex Facti telah salah menerapkan hukum. Saran dari penulis yaitu 1. Bagi masyarakat agar dalam melakukan pendaftaran Merek harus melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual(DJKI) untuk menghindari adanya persamaan pada pokoknya dengan merek lain. 2. Bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual(DJKI) perlu meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam memeriksa permohonan pendaftaran merek, khususnya yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Sengketa Merek, Putusan Hakim
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Ms Sarce Henukh
Date Deposited: 03 Dec 2025 23:19
Last Modified: 03 Dec 2025 23:19
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/5560

Actions (login required)

View Item View Item