TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS PADA ANAK

WEE, Virgilias N. (2025) TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS PADA ANAK. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER.pdf

Download (954kB)
[img] Text
02. ABSTRAK.pdf

Download (188kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (475kB)
[img] Text
04. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (992kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (519kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf

Download (368kB)
[img] Text
07. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (305kB)

Abstract

Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: 1). Faktor faktor apa yang menyebabkan tindak pidana pencabulan? 2). Bagaimana cara pelaku melakukan tindak pidana pencabulan?. 3). Bagaimana akibat hukum dari tindak pidana pencabulan terhadap pelaku dan barang bukti?. Tujuan 1). Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan. 2). Untuk mengetahui cara pelaku melakukan tindak pidana pencabulan. 3). Untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana pencabulan terhadap pelaku dan barang bukti. Sifat penelitian adalah deskriptif-analitis dan jenis penelitian adalah yuridis normatif. Variabel bebas ialah faktor penyebab cara pelaku melakukan pencabulan dan serta akibat hukum dari tindak pidana pencabulan sesama jenis pada anak. Variabel terikat adalah putusan pengadilan tentang tindak pidana pencabulan sesama jenis pada anak. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka faktor-faktor apa yang menyebabkan tindak pidana pencabulan, yaitu; A). Faktor ketertarikan sesama jenis. B). Faktor kesempatan. C). Faktor nafsu seksual. D). Faktor eksploitasi anak. Bagaimana cara pelaku melakukan tindak pidana pencabulan, yaitu; A). Melakukan tipu muslihat. B). Melakukan kebohongan. C). Melakukan bujukan. D). Melakukan paksaan. Bagaimana akibat hukum dari tindak pidana pecabulan terhadap pelaku dan barang bukti. A). Akibat hukum terhadap pelaku, dipidana penjara dan dipidana denda. B). Akibat hukum terhadap barang bukti, dirampas untuk dikembalikan dan dirampas untuk dimusnahkan. Saran: 1). Pendidikan moral, seksualitas yang sehat, dan rehabilitasi psikologis perlu diberikan kepada individu yang memiliki kecendrungan menyimpang agar tidak melakukan pencabulan terhadap anak. Disisi lain, anak-anak perlu dibekali dengan pemahaman sejak dini tentang cara melindungi diri dari pelecehan, agar tidak mudah dibujuk, ditipu, atau dipaksa oleh pelaku. 2). Penanganan perkara pencabulan anak harus dilakukan secara cepat, transparan dan berpihak pada korban.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Putusan Hakim Tindak Pidana Pencabulan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Ms Sarce Henukh
Date Deposited: 03 Dec 2025 06:07
Last Modified: 03 Dec 2025 06:07
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/5559

Actions (login required)

View Item View Item