TAOLIN, Ecic F. (2025) DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN GANTI KERUGIAN DALAM PERKARA INGKAR JANJI KAWIN: (Studi kasus putusan nomor 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
01 COVER.pdf Download (785kB) |
|
|
Text
02 ABSTRAK.pdf Download (278kB) |
|
|
Text
03 BAB I.pdf Download (550kB) |
|
|
Text
04 BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (562kB) |
|
|
Text
05 BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (310kB) |
|
|
Text
06 BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (304kB) |
|
|
Text
07 BAB V.pdf Download (190kB) |
|
|
Text
08 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (187kB) |
Abstract
Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: 1). Mengapa Hakim Pengadilan Negeri Menolak Gugatan Ganti Rugi Ingkar Janji Kawin? 2). Mengapa Hakim Pengadilan Tinggi Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Dengan Mengabulkan Gugatan Ganti Rugi Ingkar Janji Kawin? 3). Mengapa Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi Dari Tergugat Dalam Perkara Ingkar Janji Kawin. Tujuan 1). Untuk mengatahui Alasan Hakim Pengadilan Negeri Menolak Gugatan Ganti Rugi Ingkar Janji Kawin. 2). Untuk Mengetahui Alasan Hakim Pengadilan Tinggi Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Dengan Mengabulkan Gugatan Ganti Rugi Ingkar Janji Kawin. 3). Untuk Mengetahui Alasan Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi Dari Tergugat Dalam Perkara Ingkar Janji Kawin. Sifat penelitian adalah deskriptif dan jenis penelitian adalah normatif. Variabel bebas ialah alasan Hakim Pengadilan Negeri Menolak Gugatan, Alasan Hakim Pengadilan Tinggi Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dan Alasan Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi Dari Tergugat Dalam Perkara Ingkar Janji Kawin. Variabel terikat adalah Putusan Pengadilan Tentang Ganti Kerugian Ingkar Janji Kawin. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka alasan Mengapa Hakim Pengadilan Negeri Menolak Gugatan Ganti Rugi Ingkar Janji Kawin, yaitu; a). Dalil-dalil Gugatan Tidak Dapat Dibuktikan. b). Penyebab Batalnya Perkawinan. Mengapa Hakim Pengadilan Tinggi Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Dengan Mengabulkan Gugatan Ganti Rugi Ingkar Janji Kawin, yaitu; a). Pengadilan Negeri Keliru Dalam Menilai Fakta Dan Hukum. b). Adanya Bukti Konkret Janji Perkawinan Yang Sungguh-Sungguh Formal. c). Karna Melanggar Norma Kesosilaan Dan Kepatutan Dalam Masyarakat. Mengapa Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi Dari Tergugat Dalam Perkara Ingkar Janji Kawin. a). Mahkamah Agung Berpendapat Alasan Kasasi Tersebut Tidak Dapat Dibenarkan. b). Kesesuaian Pertimbangan Fakta Dengan Bukti Yang Ada Adapun Saran: 1). Hakim harus sangat teliti dalam menilai setiap bukti yang diajukan, baik bukti tertulis maupun keterangan saksi. Perhatikan detail-detail mengenai proses janji kawin (misalnya, adanya acara adat, keterlibatan keluarga, langkah pendaftaran) yang dapat menunjukkan keseriusan janji tersebut melampaui sekadar hubungan pacaran dan hakim harus secara cermat menilai apakah janji tersebut telah ditindaklanjuti dengan langkah-langkah serius dan formal yang menimbulkan kerugian, seperti yang ditekankan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dalam putusan terkait. 2). Kedua belah pihak harus memiliki komunikasi yang sangat jelas dan terbuka mengenai niat serta keseriusan untuk menikah. Hindari janji-janji lisan yang samar tanpa ada tindak lanjut yang konkret, Jika memang ada niat serius untuk menikah.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Putusan Ganti Kerugian Dalam Perkara Ingkar Janji |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Ms Sarce Henukh |
| Date Deposited: | 04 Dec 2025 00:07 |
| Last Modified: | 04 Dec 2025 00:07 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/5537 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
