PUNUF, Yoshua Arizky (2025) DESKRIPSI PUTUSAN PENGADILAN YANG SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN EKSEKUSI: (Studi kasus diwilayah hukum Pengadilan Negeri Kupang). Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
|
Text
1. COVER.pdf Download (372kB) |
|
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (220kB) |
|
|
Text
3. BAB I.pdf Download (834kB) |
|
|
Text
4. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
5. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (510kB) |
|
|
Text
6. BAB IV.pdf Download (355kB) |
|
|
Text
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (289kB) |
Abstract
Rumusan Masalah yang dikaji oleh penulis adalah 1) Mengapa terdapat Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan Hukum tetap tidak dapat dilaksanakam eksekusi? 2) Bagaimana akibat Hukum terhadap Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan Hukum tetap tidak dapat dilaksanakan eksekusi? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui. 1) Untuk mengetahui alasan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan Hukum tetap tidak dapat dilaksanakan eksekusi, 2) untuk mengetahui akibat Hukum terhadap Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan Hukum tetap tidak dapat dilaksanakan eksekusi.Variabel adalah faktor yang menjadi pokok permasalahan yang ingin diteliti. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah: faktor yang mempengaruhi yakni terkait Putusan pengadilan yang tidak dapat dilaksanakan eksekusi (Studi kasus diwilayah hukum pengadilan negeri kupang) Variabel terikat adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah: Putusan pengadilan yang tidak dapat dieksekusi serta akibat hukum terhadap putusan pengadilan yang tidak dapat dilaksanakan eksekusi. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Berdasarkan hasil analisis penelitian yaitu alasan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan eksekusi karena: a) Ketidakjelasan batas objek eksekusi. b) Adanya pihak lain yang menguasai lokasi objek eksekusi. c) Keamanan. d) alasan teknis. 2) Akibat Hukum bagi Putuan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan eksekusi, yaitu a) tidak tercapainya kepastian Hukum, b) Terhambatnya perlindungan Hukum bagi pihak yang menang, c) kerugian bagi kreditor atau termohon eksekusi, d) Berpotensi timbulnya perlawanan eksekusi (Derden Verzet atau Verzet), e) kemungkinan timbulnya gugatan baru, f) penurunan wibawa lembaga Pengadilan, g) penerapan prinsip Non Executable Judgment.Saran dari penulis yaitu: 1) Amar Putusan Harus Eksekutabel, Hakim tidak hanya perlu memutus perkara dengan benar, tetapi juga memastikan bahwa amar putusan bisa dilaksanakan. Putusan harus konkret, tidak multitafsir, dan memiliki deskripsi objek yang bisa dipetakan secara nyata. 2) Reformasi Hukum Acara Hukum acara perdata, saat ini dianggap kurang responsif terhadap kendala eksekusi.3) Pemberdayaan Juru Sita, Juru sita adalah ujung tombak dalam pelaksanaan eksekusi. Mereka perlu diberikan pelatihan hukum dan teknis (misalnya soal pengukuran tanah), perlindungan hukum, serta sarana pendukung seperti pengawalan keamanan. 4) Koordinasi Antar Instansi, Pengadilan tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari pihak kepolisian, Satpol PP, bahkan pemerintah daerah sangat penting.5) Sanksi Tegas Bagi Penghambat Eksekusi, 6) Edukasi Hukum untuk Masyarakat, Banyak masyarakat tidak memahami bahwa putusan pengadilan adalah final dan wajib dipatuhi.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kekuatan hukum tetap, putusan pengadilan |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Ms Sarce Henukh |
| Date Deposited: | 03 Dec 2025 05:14 |
| Last Modified: | 03 Dec 2025 05:14 |
| URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/5435 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
