ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE

PAULUS, Christopolo Pardamean (2024) ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
01. COVER.pdf

Download (879kB)
[img] Text
02. ABSTRAK.pdf

Download (258kB)
[img] Text
03. BAB I.pdf

Download (412kB)
[img] Text
04 BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (440kB)
[img] Text
05. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (546kB)
[img] Text
06. BAB IV.pdf

Download (185kB)
[img] Text
07. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (251kB)

Abstract

Rumusan Masalah yang dikaji Oleh Penulis adalah Mengapa putusan Pengadilan Niaga terhadap permohonan pembatalan putusan Arbitrase ada gugatan yang di kabulkan dan ada gugatan yamg ditolak?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah Untuk mengetahui Putusan Pengadilan Niaga terhadap permohonan pembatalan Putusan Arbitrase ada yang gugatan yamg di kabulkan dan ada gugatan yamg ditolak. sifatnya maka penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penulis mendeskripsikan atau menggambarkan, menguraikan dan menjelaskan suatu keadaan/peristiwa yang sejelas mungkin tanpa perlakuan terhadap objek yang diteliti. Dalam penelitian ini penulis ingin menggambarkan tentang Putusan Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa Arbitrase. Jenis Penelitian ini mengunakan jenis penelitian normatif. Variabel Penelitian ini mempunyai dua variabel yaitu : Variabel bebas dalam penelitian ini adalah: Pengadilan Niaga terhadap permohonan pembatalan putusan arbitrase ada yang gugatan yang di kabulkan dan ada gugatan yang ditolak. Variabel terikat adalah Putusan Hakim terhadap permohonan pembatalan Putusan Arbitrase ada gugatan yang di kabulkan dan ada gugatan yang ditolak. jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah, Data Sekunder. Berdasarkan hasil analisis penilitian yaitu 1) Alasan Hakim mengabulkan gugatan. 2) Alasan Hakim menolak gugatan : kesimpulan 1). Alasan Hakim mengabulkan gugatan (a). Berdasarkan fakta-fakta pada persidangan bahwasannya termohon terbukti melakukan tipu muslihat sehingga Permohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia harus dikabulkan. b). Bukti-bukti yang diajukan oleh Para Termohon tidak ada yang bisa mematahkan adanya fakta bahwa adanya tipu muslihat Termohon I dan Termohon II 2). Alasan Hakim menolak gugatan (a). Dalam pengambilan Putusan Arbitrase tidak terdapat tipu daya didalam maka Putusan Arbitrase tersebut tidak mengandung unsur pasal 70 huruf c Undang- Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. (b). Putusan Majelis Arbitrase sudah bulat dan tidak adanya perbedaan pendapat (disenting opinion) mengenai hal-hal yang diperselisihkan oleh Penggugat dan Tergugat dalam perkara Arbitrase BANI (c). Pelawan tidak dapat membuktikan dalil-dalil perlawanannya, dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak beralasan hukum. Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah kepada hakim diharapkan menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan fakta persidangan dan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pengerusakan barang milik kepunyaan orang lain. Saran 1. Bagi penegak hukum terutama Majelis Hakim, dalam menyelesaikan kasus Dalam Penyelesaian Sengketa Arbitrase hendaknya dalam menerapkan hukum harus memiliki pertimbangan hukum yang cukup dan terperinci, sehingga memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat. 2. Untuk pelaku sebelum melakukan suatu perbuatan berpikirlah secara matang.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Niaga, Sengketa, Arbitrase
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Bertha Ndiy
Date Deposited: 10 Jun 2025 05:36
Last Modified: 10 Jun 2025 05:36
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4923

Actions (login required)

View Item View Item