DESKRIPSI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN PERDA PROVINSI NTT NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG

RONA, Velin Jessica Jenifer (2025) DESKRIPSI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN PERDA PROVINSI NTT NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (687kB)
[img] Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (254kB)
[img] Text
3. BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
4. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (748kB)
[img] Text
5. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
6. BAB IV.pdf

Download (88kB)
[img] Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (196kB)

Abstract

Istilah “perdagangan orang” pertama kali ditemukan pengertiannya pada tahun 2000, ketika Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, menggunakan protokol untuk mencegah, menekan dan menghukum perdagangan atas manusia, yang akhirnya terkenal dengan sebutan “Protokol Palermo”. Indonesia sebagai negara yang menyetujui dan berkomitmen untuk melaksanakan Protocol Palermo ini, pada tanggal 19 April 2007 telah mengesahkan dan mengundangkan dalam LN RI Tahun 2007, Nomor 58, Tambahan LN RI Nomor 4720, UU No. 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang/UUTPPO, dengan mendefinisikan “Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh pemerintah pusat Indonesia, pemerintah daerah didorong untuk mengambil tindakan nyata dalam memberantas perdagangan orang di wilayah masing-masing. Maka Pemerintah Provinsi NTT melakukan upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang melalui suatu Peraturan Daerah Provinsi Nomor 14 tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang. Provinsi Nusa Tenggara Timur sendiri telah menjadi cukup dikenal sebagai daerah asal tenaga kerja bermasalah setelah munculnya berbagai kasus seperti kasus penganiayaan terhadap Nirmala Bonat di tahun 2004. Namun sejak Perda tersebut ditetapkan sampai dengan tahun 2024 tindak pidana masalah perdagangan orang masih terjadi dan terus meningkat dari tahun ke tahun baik pencegahan maupun prosedur penanganannya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Perdagangan Orang, Perda, Tindak Pidana, Efektifitas
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Bertha Ndiy
Date Deposited: 11 Jun 2025 04:04
Last Modified: 11 Jun 2025 04:04
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4904

Actions (login required)

View Item View Item