MONE, William Yohanes (2025) DESKRIPSI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA LAPORAN PALSU. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
02 COVER.pdf Download (660kB) |
![]() |
Text
01 ABSTRAK.pdf Download (661kB) |
![]() |
Text
03 BAB I.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
04 BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (926kB) |
![]() |
Text
05 BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (688kB) |
![]() |
Text
06 BAB IV.pdf Download (189kB) |
![]() |
Text
07 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (494kB) |
Abstract
Rumusan Masalah yang dikaji oleh Penulis adalah 1) Faktor apakah yang menyebabkan pelaku memberitahukan laporan palsu ke pihak kepolisian? 2) Bagaimanakah bentuk pelaku memberitahukan laporan palsu? 3) Bagaimanakah akibat hukum tindak pidana laporan palsu terhadap pelaku dan korban? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah, 1) Faktor yang menyebabkan pelaku memberitahukan laporan palsu ke pihak kepolisian, 2) Bentuk pelaku memberitahukan laporan palsu, 3) Akibat hukum tindak pidana laporan palsu terhadap pelaku dan korban. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif. Variabel Penelitian ini mempunyai dua variabel yaitu: Variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah 1) faktor yang menyebabkan pelaku memberitahukan laporan palsu ke pihak kepolisian, 2) Bentuk pelaku memberitahukan laporan palsu, dan 3) Akibat hukum tindak pidana laporan palsu terhadap pelaku dan korban. Variabel terikat adalah Putusan Hakim dalam tindak pidana laporan palsu. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka adapun kesimpulan yang diperoleh yaitu 1) Faktor yang menyebabkan pelaku memberitahukan laporan palsu ke pihak kepolisian a) Ekonomi untuk mencari keuntungan pribadi. b) Tekanan emosional dan gangguan psikologi. 2) Bentuk pelaku memberitahukan laporan palsu a) Pengajuan laporan ke Polisi. b) Menceritakan kejadian. c) Penyampaian keterangan di berita acara. 3). Akibat hukum tindak pidana laporan palsu terhadap pelaku dan korban. a) Terhadap pelaku. a. Terdakwa dipidana penjara b. Terdakwa membayar biaya perkara. b) Terhadap korban. Yaitu korban mengalami kerugian baik secara materil maupun secara psikologi. Saran. 1) Bagi Pelaku. a) Pelaku sebaiknya mengakui kesalahan dan menunjukkan sikap kooperatif dalam proses hukum. Mengakui perbuatan dapat meringankan sanksi hukum dan membantu menyelesaikan permasalahan secara lebih cepat. b) Mempelajari Konsekuensi Hukum penting bagi pelaku untuk memahami bahwa memberikan keterangan palsu bukan hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan individu yang di tuduh, membebani aparat penegak hukum, serta mengganggu proses hukum yang lebih penting. 2) Bagi Penegak Hukum. a) Aparat penegak hukum perlu meningkatkan ketelitian dalam memeriksa laporan awal untuk mengidentifikasi potensi laporan palsu sejak dini. Pendekatan ini dapat menghemat waktu dan sumber daya. b) Penegak hukum harus memberikan sanksi yang tegas namun tetap proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan pelaku, sehingga memberikan efek jera tanpa melanggar prinsip keadilan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penegakan hukum, Tindak Pidana, Laporan palsu |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Bertha Ndiy |
Date Deposited: | 10 Jun 2025 05:03 |
Last Modified: | 10 Jun 2025 05:03 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4902 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |