PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM KUHP DAN KUHP NASIONAL DENGAN MODUS ARISAN ONLINE

BEBENGU, Ongky Yosua (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM KUHP DAN KUHP NASIONAL DENGAN MODUS ARISAN ONLINE. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.

[img] Text
1. COVER, PENGESAHAN DAN DAFTAR ISI.pdf

Download (292kB)
[img] Text
2.ABSTRAK.pdf

Download (80kB)
[img] Text
3.BAB I.pdf

Download (202kB)
[img] Text
4.BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (171kB)
[img] Text
5.BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (342kB)
[img] Text
6.BAB IV.pdf

Download (53kB)
[img] Text
7.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (105kB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang tindak pidana penipuan dengan modus arisan online menurut KUHP dan KUHP Nasional. Arisan online merupakan suatu perjanjian yang dilakukan dengan media elektronik, sehingga dalam kegiatannya dapat juga disebut sebagai transaksi elektronik. Arisan online juga merupakan suatu investasi berdasarkan perjanjian dibawah tangan, dengan perjanjian dibawah tangan ini dapat dijadikan celah untuk berbuat jahat hingga melakukan penipuan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dalam KUHP dan KUHP Nasional dengan Modus Arisan Online? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui bentuk pertanggungjawaban pelaku Tindak Pidana Penipuan dalam KUHP dan KUHP Nasional dengan Modus Arisan Online. Jenis Penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif, Variabel bebas dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penipuan dengan modus arisan online. Sedangkan Variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan Pengadilan. Hasil penelitian maka penulis dapat menarrik kesimpulan berdasarkan pelaku tindak pidana. Pertanggungjawaban tindak pidana tentang penipuan diatur pada Pasal 378 KUHP dan pada Pasal 492 KUHP Nasional UU Nomor 1 Tahun 2023). Pertanggungjawaban pelaku Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Arisan Online dilihat dari Pasal 378 KUHP yaitu: Terdakwa di pidana penjara dan di bebebani membayar biaya perkara. Pertanggungjawaban pelaku Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Arisan Online dilihat dari Pasal 492 KUHP Nasional yaitu: Terhadap ketentuan Pasal 492 KUHP Nasional menyebut secara limitatif daya upaya yang digunakan pelaku yang menyebabkan penipuan itu dapat dipidana sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, yaitu berupa nama atau kedudukan palsu, penyalahgunaan agama, tipu muslihat dan rangkaian kata bohong. Antara daya upaya yang digunakan dan perbuatan yang dikehendaki harus ada hubungan kausal, sehingga orang itu percaya dan memberikan apa yang diminta. Terhadap beberapa putusan, pidana denda diberikan sesuai pasal 492 yang tertuang dalam kategori V atau sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Saran Perlu adanya peraturan perundang – undangan yang lebih spesifik mengatur tentang tindak pidana arisan online dan peningkatan kerja sama antara lembaga penegak hukum dan otoritas keuangan untuk mencegah dan menangani kasus – kasus tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Penipuan, Pertanggungjawaban Pidana, Arisan Online
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Bertha Ndiy
Date Deposited: 11 Jun 2025 02:50
Last Modified: 11 Jun 2025 02:50
URI: http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4890

Actions (login required)

View Item View Item