SINLAE, Reyhan Chrystabell Ibrahim (2025) DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN CENGKEH. Undergraduate thesis, Artha Wacana Christian University.
![]() |
Text
01 COVER.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
02 ABSTRAK.pdf Download (343kB) |
![]() |
Text
03 BAB I.pdf Download (926kB) |
![]() |
Text
04 BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (763kB) |
![]() |
Text
05 BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (630kB) |
![]() |
Text
06 BAB IV.pdf Download (197kB) |
![]() |
Text
07 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (195kB) |
Abstract
Masalahan penelitian penulis adalah: Bagaimana pencurian cengkeh diterapkan ketentuan tentang pencurian dengan pemberatan dan Bagaimana pengaturan pencurian dengan pemberatan dalam kuhp dengan UU Nomor 1 Tahun 2023? Tujuan Penelitian penulis adalah: Untuk mengetahui bagaimana pencurian cengkeh diterapkan ketentuan tentang pencurian dengan pemberatan dan Untuk mengetahui bagaimana pengaturan pencurian dengan pemberatan dalam kuhp dengan UU Nomor 1 Tahun 2023. Sifat penelitian penulis adalah “Deskriptif”, yaitu memberikan gambaran permasalahan yang diteliti. Jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normative. Variable yang digunakan yaitu: Variabel bebas dan Variabel Terikat. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen. Studi kepustakaan adalah kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi obyek penelitian. Informasi tersebut dapat diperoleh dari buku-buku, karya ilmiah, tesis, disertasi, ensiklopedia, internet, dan sumber-sumber lain. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu: 1. Pencurian cengkeh diterapkan ketentuan tentang pencurian dengan pemberatan a. Pencurian dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, b. Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, c. Pencurian yang masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. 2. Pengaturan pencurian dan pemberatan dalam KUHP dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 a. Pasal 363 KUHP berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun: Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. b. Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berbunyi: dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil dan Pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Cengkeh, Pecurian. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Bertha Ndiy |
Date Deposited: | 11 Jun 2025 02:36 |
Last Modified: | 11 Jun 2025 02:36 |
URI: | http://repo-ukaw.superspace.id/id/eprint/4885 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |